Rp 800 Ribu per KK, Dugaan Pungli Bantuan Jadup Kembali Coreng Wajah Pemerintahan Desa di Aceh

Fadly P.B

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:21 WIB

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

‎‎Subulussalam – Penyaluran bantuan Jatah Hidup (JADUP) Banjir di Desa Siperkas, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat, kini justru memicu polemik hukum.

‎Sejumlah warga melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sistematis yang mencapai puluhan juta rupiah, melibatkan oknum perangkat desa hingga menyeret nama Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat.

Modus Operandi: “Uang Administrasi” dan Paksaan Tanda Tangan

‎Dugaan praktik lancung ini mulai terkuak setelah warga merasa keberatan dengan potongan dana bantuan yang dinilai tidak wajar. Salah satu warga, Tanti Armita, mengungkapkan bahwa penerima manfaat diminta menyetorkan uang sebesar Rp 800.000 per Kepala Keluarga (KK) kepada oknum perangkat desa.

‎”Kami diminta tanda tangan berita acara. Instruksinya jelas, setelah uang cair dari Kantor Pos, segera setor ke oknum perangkat desa. Bahkan, ada arahan yang diduga berasal dari Pj Kepala Desa terkait teknis penyetoran ini,” ujar Tanti kepada awak media.

‎Berdasarkan data di lapangan, terdapat sekitar 68 KK yang menjadi sasaran pungutan tersebut. Jika dikalkulasi, total dana yang diduga dikumpulkan secara ilegal mencapai Rp54,4 juta.

Dokumen Kesepakatan Diduga Manipulatif

‎Kecurigaan warga semakin diperkuat dengan beredarnya dokumen bertajuk “Berita Acara Kesepakatan Bersama Masyarakat”. Di dalamnya tercantum poin mengenai kesediaan warga memberikan “uang administrasi” kepada pihak terkait.

‎Namun, sejumlah warga mengaku merasa terjebak. Mereka mengeklaim tidak diberikan penjelasan utuh mengenai isi dokumen tersebut saat diminta membubuhkan tanda tangan.

‎”Ini indikasi manipulasi persetujuan. Warga yang membutuhkan bantuan cenderung mengikuti arahan tanpa memahami risiko hukum di baliknya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat, seperti dilansir dari 1kabar.com.

Warga Tempuh Jalur Hukum

‎Lelah menjadi objek dugaan pemerasan, warga Desa Siperkas kini merapatkan barisan. Mereka mengaku telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa:

‎Salinan dokumen berita acara kesepakatan.

‎Daftar tanda tangan warga yang dipungut biaya.

‎Rekaman video saat proses penyerahan uang berlangsung.

‎”Kami tidak akan diam. Bukti sudah lengkap dan kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum agar ada efek jera. Bantuan untuk rakyat bukan untuk dijadikan bancakan,” tegas Tanti.

Pemerintah Desa Masih Bungkam

‎Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Pj Kepala Desa Siperkas dan pihak-pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan Hak Jawab maupun klarifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Langkah ini dilakukan demi menjaga keberimbangan informasi dan memastikan masyarakat mendapatkan fakta yang utuh dari seluruh pihak yang terlibat.‎

‎Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Subulussalam. Di tengah himpitan ekonomi yang mencekik, potongan Rp 800 ribu mungkin terlihat kecil bagi penguasa, namun bagi warga Siperkas, itu adalah penyambung nyawa yang dirampas paksa. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan sebelum kepercayaan rakyat terkubur bersama dugaan pungli yang kian menggila

Berita Terkait

PW FAST RESPON DPW ACEH Resmi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Menakar Taji Pengawasan Kacabdin: Saat Ruang Kerja Kepsek SMAN 1 Tanah Pasir Diduga Sering Kosong
TIM URC SATRESKRIM POLRES SUBULUSSALAM AMANKAN PREDATOR ANAK
Ketika Transparansi Hanya Retorika: Konfirmasi Korupsi, Inspektur Aceh Utara Diduga Blokir Nomor Wartawan
TIM URC SATRESKRIM POLRES SUBULUSSALAM BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN HANDPHONE DI RSUD KOTA SUBULUSSALAM
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Calon Paskibraka Nasional 2026 Asal Aceh Tamiang dari SMAN 2 Percontohan Karang Baru
Wujud Kepedulian Sosial, Anggota DPR RI M. Nasir Djamil Distribusikan 33 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Aceh
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:47 WIB

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:30 WIB

ASDP Sigap Tangani Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Investigasi dan Keselamatan Jadi Perhatian Utama

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:36 WIB

Latihan Menembak di Markas Brimob, Anggota DPRA Termuda Diana Putri Amelia Asah Fokus dan Kedisiplinan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Terapkan Prinsip BETAH, Kapolda Aceh Pantau Langsung Rikkes Tahap II 175 Calon Bintara Polri

Senin, 8 Juni 2026 - 18:13 WIB

Terima Kunjungan BAM DPR RI, Sekda Aceh Dorong Penyelesaian Tuntas Persoalan Warga Eks Blang Lancang-Rancong

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:25 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:08 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, 170 Atlet Ikuti Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:38 WIB

Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

Berita Terbaru