Ketika Transparansi Hanya Retorika: Konfirmasi Korupsi, Inspektur Aceh Utara Diduga Blokir Nomor Wartawan

Fadly P.B

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:20 WIB

50239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Upaya transparansi publik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara tengah diuji. Seorang wartawan Tribun Pasee, Muhammad Fadli, mengaku mengalami kendala komunikasi saat mencoba mengonfirmasi dugaan penyimpangan dana desa di Gampong Punti Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli.

‎Komunikasi yang awalnya berjalan cair justru berakhir dengan pemblokiran nomor kontak oleh Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa.

‎Peristiwa ini bermula pada Senin, 13 April 2026. Fadli menghubungi Andria melalui aplikasi pesan instan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi dana desa di desa tersebut. Kala itu, Andria merespons dengan cukup kooperatif.

‎”Di-cross check terlebih dahulu dan akan diinformasikan segera, ya,” ujar Andria dalam pesan singkatnya saat itu.

‎Namun, tidak berselang lama setelah janji tersebut disampaikan, akses komunikasi berubah total. Ketika Fadli mencoba menghubungi kembali untuk menanyakan perkembangan hasil pengecekan, status pesan berubah menjadi centang satu dan foto profil sang pejabat menghilang. Indikasi teknis tersebut menjadi penanda lazim bahwa nomor pengirim telah diblokir.

‎Upaya konfirmasi terus dilakukan. Sepekan kemudian, Fadli kembali mencoba menghubungi nomor yang sama, namun hasilnya nihil. Hingga Jumat, 5 Juni 2026, nomor tersebut masih belum aktif merespons dengan status centang satu.

‎Sebelum pemblokiran terjadi, Inspektorat sempat memberi sinyal bahwa masalah tersebut sedang dalam penanganan. “Saat ini sedang bersama tim BPKP, jadi harap menunggu karena kami sedang berkoordinasi,” tulis Andria dalam balasan pesan sebelumnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Inspektorat Aceh Utara terkait substansi dugaan korupsi di Punti Geulumpang VII maupun alasan hilangnya akses komunikasi tersebut.

‎Sikap Inspektorat ini disayangkan banyak pihak. Sebagai pejabat publik, tindakan memblokir akses informasi wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

‎Sebagai lembaga pengawas internal pemerintahan, Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam akuntabilitas dan keterbukaan informasi. Menghindari pertanyaan media mengenai integritas pengelolaan anggaran desa bukan hanya mencederai semangat Undang-Undang, tetapi juga mengaburkan hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa yang bersumber dari uang rakyat.

Catatan Redaksi:

‎Berita ini ditulis dengan menimbang prinsip keberimbangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Inspektorat Aceh Utara atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai perkara ini.

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan Internal, Kapolres Aceh Utara Periksa Inventaris Senjata Api
Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warga Kurang Mampu, Jelang Hari Bhayangkara ke-80,
PW FAST RESPON DPW ACEH Resmi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Jelang HUT Bhayangkara ke-80 Polsek Paya Bakong Salurkan Bantuan Bansos Kepada warga Lansia
Jelang HUT Bhayangkara ke 80 Pengurus Bhayangkari Ranting Baktiya Barat Salurkan Bansos ke Warga Kurang Mampu
Empat Pria Dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi Di Nisam
Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan Saat Patroli Blue Light
Menakar Taji Pengawasan Kacabdin: Saat Ruang Kerja Kepsek SMAN 1 Tanah Pasir Diduga Sering Kosong

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:40 WIB

Polrestabes Medan Diduga Melindungi Mamak Maling, Laporan Fitnah 6 Bulan Diperam ?

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:00 WIB

Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:33 WIB

Peaceful Muharram 1448 H, Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan Untuk Yatim dan Disabilitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:55 WIB

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:31 WIB

Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha di Koto Damai, Polsek Kampar Kiri Hilir Dukung Petani Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:39 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:13 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:58 WIB

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:14 WIB