Aceh-Timur | Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, terus berlanjut. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Aceh Timur menegaskan belum melakukan penahanan karena belum terpenuhinya syarat hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., menjelaskan bahwa penahanan bukan merupakan konsekuensi otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik wajib mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, penyidik menilai syarat objektif dan syarat subjektif belum terpenuhi. Dari sisi syarat objektif, perkara yang disangkakan menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Ancaman pidana tersebut berada di bawah batas ancaman lima tahun yang menjadi salah satu syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Sementara itu, syarat subjektif juga dinilai belum terpenuhi karena para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan sesuai fakta, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi. Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan secara umum. Namun karena korban merupakan seorang anak, penyidik mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Dengan demikian, penyidik mendahulukan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak (dasar hukum Pasal 125 ayat (2) KUHP).
Selain itu, penyidik telah menerima permohonan dari penasihat hukum para tersangka agar klien mereka menjalani pemeriksaan kesehatan. Permohonan tersebut menjadi salah satu bagian dari pertimbangan penyidik dalam proses penanganan perkara.
Kasat Reskrim menjelaskan, sejak video dugaan kekerasan terhadap anak tersebut viral di media sosial pada Sabtu (4/7/2026), Satreskrim Polres Aceh Timur langsung melakukan pendalaman dengan memanggil korban, perangkat gampong, keluarga korban, serta keluarga para terlapor guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami pastikan dalam perkara ini, kami tetap objektif dan transparan” ujar AKP Novrizaldi.
Sebelum laporan polisi dibuat, penyidik juga telah melakukan wawancara terhadap ibu tiri korban dan abang kandung korban secara langsung di Polres Aceh Timur, serta ayah kandung korban yang berada di Malaysia melalui sambungan telepon. Berdasarkan keterangan ibu tiri korban, setelah video tersebut viral, perkara sempat diselesaikan secara kekeluargaan melalui surat perjanjian damai yang difasilitasi ole perangkat gampong. Dalam kesepakatan itu, para pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, sementara ibu tiri korban atas persetujuan ayah kandung korban memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dan memperkuat keputusan tersebut melalui video pernyataan.
Namun pada Senin (06/07/2026), abang korban, Khairul Fahmi, didampingi penasihat hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), datang dan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke SPKT Polres Aceh Timur.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan visum et repertum, selanjutnya pada tanggal (10/07/2026) perkara tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan, dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan tiga orang terlapor, dua terlapor telah diperiksa lebih dahulu, sedangkan satu terlapor berinisial AS sempat menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan. Setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, AS diperiksa pada Kamis (16/07/2026). Usai pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH tanggal 6 Juli 2026 dengan pelapor Khairul Fahmi dan korban inisial IR.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak sehingga penyidik telah menempuh mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, upaya diversi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa dengan penerapan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman pidana efektif yang disangkakan dalam perkara ini paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Oleh karena itu, syarat objektif penahanan belum terpenuhi.
Meski demikian, penyidikan dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Penyidik dalam waktu dekat juga akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Pengawasan terhadap kinerja Polri merupakan hak masyarakat dan kami menghormatinya. Namun, kami juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum agar hasil penanganan perkara memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata AKP Novrizaldi.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara Presisi dan Berkeadilan, Penegakan hukum secara tegas, Transparan, dan Berkeadilan tanpa pandang bulu. Tidak ada satu pun tindakan penyidik yang didasarkan pada tekanan ataupun opini yang berkembang, melainkan semata-mata berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku” tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H.





























