Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

DETIK PUBLIK

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:00 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses transparan 10 hari kerja sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

KEPULAUAN MERANTI-RIAU, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis sore (16/7/2026).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, SE., mengajak masyarakat memanfaatkan layanan PPID untuk mengurus dan mendapatkan data resmi dari pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri, Kamis (16/7/2026).

Informasi Resmi Cegah Hoaks

Menurut Plt. Kadis Kominfo, dengan mengajukan permohonan melalui PPID, masyarakat akan menerima data yang sudah diverifikasi. Sehingga informasi yang diterima benar, lengkap, dan memiliki kepastian hukum sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.

Sukri menegaskan PPID bukan untuk mempersulit. Layanan ini justru menjadi jaminan bahwa informasi berasal dari sumber resmi pemerintah.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dari sumber resmi. Dengan begitu penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa diminimalkan,” katanya.

Ia juga menyampaikan Pemkab Meranti akan terus meningkatkan pelayanan PPID agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pemerintahan yang terbuka.

Tahapan Mengajukan Permohonan Informasi ke PPID Meranti

1. *Ajukan permohonan* tertulis atau isi formulir dengan identitas dan rincian informasi.
2. *PPID mencatat* dan memberikan tanda bukti atau nomor registrasi.
3. *Verifikasi* untuk memastikan informasi berada dalam penguasaan PPID.
4. *Tanggapan* diberikan paling lambat 10 hari kerja. Bisa diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan.
5. *Penyampaian informasi* berupa salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen.
6. *Keberatan* dapat diajukan ke Atasan PPID jika jawaban belum memuaskan.
7. *Sengketa informasi* diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Sumber: Humas Kadis Kominfo Kepulauan Meranti
*Reporter: Ucok Alexander
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

CV Tumangger Cup I Siap Panaskan Lapangan, Pemain Bertarung, Sportivitas Tetap Diutamakan
Polrestabes Medan Diduga Melindungi Mamak Maling, Laporan Fitnah 6 Bulan Diperam ?
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?
Peaceful Muharram 1448 H, Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan Untuk Yatim dan Disabilitas
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha di Koto Damai, Polsek Kampar Kiri Hilir Dukung Petani Lokal
Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:02 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:18 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Senin, 25 Mei 2026 - 17:38 WIB

DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE

Kamis, 30 April 2026 - 22:06 WIB

Buruh Makassar Suarakan Stabilitas Ekonomi dalam Peringatan May Day 2026

Minggu, 12 April 2026 - 17:45 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Jumat, 3 April 2026 - 16:31 WIB

Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:16 WIB

Pelatihan Transpersonal Clinical Hypnotherapy UGM Jadi Tonggak Baru Legitimasi Ilmiah

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:12 WIB

Penjajahan Gaya Baru di Aspal Ibu Kota, Ranny Fahd A Rafiq Bongkar Siasat ‘Biaya Siluman’ yang Memiskinkan Rakyat.

Berita Terbaru