YARA Desak Jaksa Segera Jebloskan Anggota DPRA Terpidana Kasus Kekerasan Anak ke Penjara

Fadly P.B

- Redaksi

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:30 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Aceh Barat – Upaya hukum kasasi yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), berinisial MA, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan perkara nomor 1070 K/PID.SUS/2026, majelis hakim agung justru memperberat hukuman terdakwa menjadi delapan bulan penjara terkait kasus kekerasan terhadap anak.

‎Putusan ini sekaligus memperkuat vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh.

‎Bedanya, jika pada pengadilan tingkat pertama MA divonis empat bulan penjara, kini di tingkat kasasi, masa hukuman tersebut berlipat menjadi delapan bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Perjalanan Kasus hingga Putusan Inkracht

‎Kasus ini bermula dari tindakan kekerasan terhadap anak yang menyeret nama legislator tersebut ke ranah hukum. Setelah melalui proses persidangan yang panjang:

‎25 Desember 2026: PN Meulaboh menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.

‎19 Januari 2026: Perkara resmi diregistrasi di Mahkamah Agung setelah berkas diterima akhir tahun sebelumnya.

‎Maret 2026: Proses minutasi dan pengesahan dokumen putusan selesai dilakukan oleh MA untuk kemudian diteruskan ke PN Meulaboh.

‎YARA: “Hukum Jangan Tebang Pilih”

‎Menanggapi keluarnya putusan kasasi tersebut, Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, S.Sos., SH, MH, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak menunda-nunda proses eksekusi.

‎”Kami meminta pihak Kejaksaan segera mengeksekusi terdakwa ke dalam penjara. Keputusan ini sudah mutlak dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Hamdani,” Jum’at, 27/03/2026.

‎Hamdani juga menekankan pentingnya kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Ia berharap status terdakwa sebagai anggota dewan yang masih aktif tidak menjadi penghalang bagi jaksa untuk menjalankan tugasnya.

‎”Jangan mentang-mentang dia anggota DPRA, lalu ada perlakuan khusus atau penundaan penahanan. Hukum harus tegak lurus tanpa melihat jabatan. Publik menunggu ketegasan jaksa dalam kasus kekerasan terhadap anak ini,” tambahnya.

‎Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas penegak hukum di Aceh. Publik menanti, apakah palu keadilan yang telah diketuk oleh Mahkamah Agung akan segera mendarat secara nyata, atau justru tertahan oleh tabir jabatan yang melekat pada sang terdakwa.

Berita Terkait

MBG di Persimpangan: Efisiensi Jangan Kalahkan Keamanan Pangan
Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Idi Tunong bersama Danramil Sambangi Warga Perkuat Sinergi
PW FAST RESPON DPW ACEH Resmi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Menakar Taji Pengawasan Kacabdin: Saat Ruang Kerja Kepsek SMAN 1 Tanah Pasir Diduga Sering Kosong
Ketika Transparansi Hanya Retorika: Konfirmasi Korupsi, Inspektur Aceh Utara Diduga Blokir Nomor Wartawan
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Calon Paskibraka Nasional 2026 Asal Aceh Tamiang dari SMAN 2 Percontohan Karang Baru
Wujud Kepedulian Sosial, Anggota DPR RI M. Nasir Djamil Distribusikan 33 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Aceh
Perdana, Kak Na Rayakan Idul Adha Bersama Warga di Pedalaman Aceh Barat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:19 WIB

20 Armada Rental Mobil Syahbudin Padang Layani Siswa Sekolah Rakyat, 19 Sopir Dapat Apresiasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:11 WIB

Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05 WIB

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:20 WIB

PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Sabtu, 5 September 2026 - 20:01 WIB

Koperasi Merah Putih Dihadapkan pada Tantangan SDM, Tata Kelola, dan Keberlanjutan

Jumat, 4 September 2026 - 19:55 WIB

Dua Kandidat Desak Pemeriksaan Terbuka, Syarat Domisili Nasti Dipersoalkan Setelah Pilkam Gunung Bakti Berakhir

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:40 WIB

CV Tumangger Cup I Siap Panaskan Lapangan, Pemain Bertarung, Sportivitas Tetap Diutamakan

Berita Terbaru