Diduga Tangkap Lepas, Bandar Narkoba AW Bebas Usai Ditangkap di Medan

DETIK PUBLIK

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:04 WIB

50426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Seorang pria berinisial AW, yang disebut sebagai bandar narkoba lintas provinsi, diduga dibebaskan tanpa proses hukum yang semestinya usai diamankan dalam sebuah operasi oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara pada Juli 2025 di kawasan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

AW diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu dari Sumatera Utara ke perbatasan Aceh. Penangkapan terhadap AW awalnya digadang sebagai hasil pengembangan kasus besar narkotika. Namun, proses penanganan kasus ini justru memunculkan banyak kejanggalan.

Informasi yang dikutip dari Posmetro Medan menyebutkan bahwa setelah ditangkap, AW sempat tidak dibawa ke kantor polisi atau rutan resmi, melainkan ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Sumber internal menyebutkan, operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, AW kemudian dilaporkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dengan alasan mengalami sakit mendadak. Setelah menjalani pemeriksaan medis, tersangka disebut tidak lagi ditahan dan dilepaskan begitu saja tanpa berita acara pemeriksaan dan tanpa proses hukum lanjut ke kejaksaan. Hingga kini, keberadaan AW tidak diketahui secara pasti.

“Ini bentuk penyimpangan prosedur yang serius. Dalam penanganan kasus narkotika, tidak boleh ada celah. Setiap penangkapan harus didukung berita acara resmi dan tindak lanjut ke tahap penuntutan,” ungkap seorang narasumber, Sabtu (19/10/2025).

Perilaku tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Jika terdapat unsur gratifikasi atau pemberian imbalan, maka pelanggaran juga bisa mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Praktik “tangkap lepas” bukan lagi hal baru, namun kembali mencuat ke permukaan ketika kasus seperti ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap integritas lembaga penegak hukum. Dalam banyak kasus, dugaan semacam ini sulit dibuktikan karena berlangsung di balik layar, tanpa dokumentasi yang dapat diaudit publik.

Pengamat hukum pidana Dr. Hermansyah, S.H., M.H., menilai kasus ini sebagai cermin lemahnya pengawasan internal. “Ini bukan semata pelanggaran etik, ada unsur pidana jelas jika pelepasan dilakukan tanpa dasar hukum. Penanganan kasus narkoba harus zero tolerance. Jika aparat ikut bermain, ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Aceh Tenggara. Permintaan konfirmasi kepada pihak terkait juga belum dijawab. Sementara itu, desakan dari publik agar Divisi Propam Polri dan Polda Aceh segera turun melakukan investigasi, terus menguat.

Lembaga swadaya masyarakat dan aktivis pemberantasan narkoba di Medan juga menyuarakan keprihatinan atas kejadian ini. Mereka mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini akan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat jaringan narkotika yang selama ini sulit diberantas.

“Kami mendorong agar dugaan ini diusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus dijerat. Negara tidak boleh gagal dalam mempertahankan integritas hukum dalam kasus narkoba,” tegas salah satu aktivis antinarkotika di Kota Medan.

Hingga kini, publik menanti langkah tegas dan transparan dari institusi terkait. Jika benar ada penyimpangan, sanksi etik, pidana, dan administratif harus dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Sebab dalam penegakan hukum, kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang tak boleh dikhianati. (TIM)

Berita Terkait

Bukti Lemahnya Pengawasan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pusat, 6 Alat Berat Rusak Lolos Tanpa Quality Control ke Aceh Tenggara
Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam
Kapolsek Turun ke Air Dorong Motor Warga, Sementara BPJN Aceh dan Pemerintah Aceh Dinilai Abai, Warga Panggil Gubernur Jawa Barat
Enam Bulan Belum Terima Gaji Sepanjang Tahun 2026, Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara Pertanyakan Hak Mereka ke Pemda
Desakan Hentikan Galian C Menguat, Masyarakat Lima Desa Aceh Tenggara Kehilangan Lahan Gara-gara Tanggul Jebol
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:19 WIB

20 Armada Rental Mobil Syahbudin Padang Layani Siswa Sekolah Rakyat, 19 Sopir Dapat Apresiasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:11 WIB

Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05 WIB

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:20 WIB

PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Sabtu, 5 September 2026 - 20:01 WIB

Koperasi Merah Putih Dihadapkan pada Tantangan SDM, Tata Kelola, dan Keberlanjutan

Jumat, 4 September 2026 - 19:55 WIB

Dua Kandidat Desak Pemeriksaan Terbuka, Syarat Domisili Nasti Dipersoalkan Setelah Pilkam Gunung Bakti Berakhir

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:40 WIB

CV Tumangger Cup I Siap Panaskan Lapangan, Pemain Bertarung, Sportivitas Tetap Diutamakan

Berita Terbaru