Viral Video Kadisdik Aceh Instruksikan Kepsek: Wartawan Belum UKW Tidak Usah Dilayani!

Fadly P.B

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:34 WIB

50565 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Screenshot Video

Foto: Screenshot Video

‎‎Banda Aceh – Jagat media sosial dan grup percakapan para jurnalis di Aceh mendadak riuh. Pemicunya adalah sebuah video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin MSP, melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5/2026).

‎Dalam video yang cepat viral tersebut, Murthalamuddin menginstruksikan seluruh jajaran kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh untuk menolak melayani jurnalis yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau berasal dari media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

‎“Jika ada pihak-pihak mengaku sebagai wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja, maka tolak,” ujar mantan Humas Setda Aceh tersebut dalam videonya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ia menambahkan, pihak-pihak yang tidak memiliki sertifikat UKW maupun berasal dari media yang belum terverifikasi dianggap tidak usah beri pertanyaan dan tidak usah dilayani.

‎Dalih Amankan Proyek Rehabilitasi Pascabencana

‎Langkah tegas ini, menurut Murthalamuddin, diambil lantaran dirinya menerima banyak laporan dan keluhan dari para kepala sekolah. Pihak sekolah mengaku merasa terintimidasi dan tertekan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan maupun aktivis LSM, terutama di tengah pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sekolah-sekolah.

‎Murthalamuddin menegaskan, selama pekerjaan fisik di sekolah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan aturan yang berlaku, para kepala sekolah tidak perlu merasa gentar terhadap tudingan dari pihak mana pun. Fokus utama dinas saat ini, lanjutnya, adalah menyukseskan program pemulihan infrastruktur pendidikan tersebut.

‎Meski bermaksud melindungi jajarannya dari praktik pemerasan atau intimidasi berkedok profesi, pernyataan Kadisdik yang menyamaratakan status wartawan berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW ini langsung memantik polemik di kalangan insan pers.

‎Menakar Aturan: Apakah Wartawan Tanpa UKW Legal?

‎Pernyataan Kadisdik Aceh tersebut memicu diskusi publik mengenai keabsahan status seorang jurnalis di Indonesia. Apakah seseorang baru sah disebut wartawan jika sudah lulus UKW?

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, payung hukum tertinggi pers di Indonesia tidak secara eksplisit mewajibkan UKW sebagai syarat mutlak seseorang untuk menjadi wartawan.

‎Berikut adalah poin-poin hukum yang mengatur legalitas wartawan dan perusahaan pers di Indonesia:

‎Definisi Wartawan (Pasal 1 angka 4 UU Pers): Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi).

‎Legalitas Perusahaan (Pasal 9 ayat 2 UU Pers): Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Ketentuan praktis saat ini mewajibkan bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau Koperasi yang khusus bergerak di bidang pers.

‎Fungsi UKW dan Verifikasi: Dewan Pers memang menggagas UKW dan verifikasi media untuk meningkatkan profesionalisme dan melindungi publik dari hoaks atau pemerasan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa uji materi sebelumnya menegaskan bahwa Dewan Pers tidak boleh membatasi kemerdekaan pers ataupun hak seseorang untuk berserikat dan berkarya sebagai jurnalis selama menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

‎Perlunya Sinergi dan Menolak Pemerasan

‎Kasus ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan dan industri media di Aceh. Di satu sisi, kepala sekolah dan pejabat publik berhak mendapatkan kenyamanan bekerja tanpa adanya intimidasi atau pemerasan dari oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.

‎Di sisi lain, pejabat publik juga diharapkan tetap membuka ruang informasi dan bersikap transparan kepada jurnalis yang bekerja secara benar, beretika, dan konfirmatif, sekalipun jurnalis tersebut sedang berproses melengkapi sertifikasi administrasinya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pernyataan video tersebut terus mendapat respons beragam dari berbagai organisasi pers di Aceh yang meminta agar kebijakan tersebut tidak dijadikan alasan bagi pihak sekolah untuk menutup diri dari transparansi publik.

Berita Terkait

MBG di Persimpangan: Efisiensi Jangan Kalahkan Keamanan Pangan
Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Idi Tunong bersama Danramil Sambangi Warga Perkuat Sinergi
PW FAST RESPON DPW ACEH Resmi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Menakar Taji Pengawasan Kacabdin: Saat Ruang Kerja Kepsek SMAN 1 Tanah Pasir Diduga Sering Kosong
Ketika Transparansi Hanya Retorika: Konfirmasi Korupsi, Inspektur Aceh Utara Diduga Blokir Nomor Wartawan
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Calon Paskibraka Nasional 2026 Asal Aceh Tamiang dari SMAN 2 Percontohan Karang Baru
Wujud Kepedulian Sosial, Anggota DPR RI M. Nasir Djamil Distribusikan 33 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Aceh
DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Dukung Generasi Qurani, Kapolsek Peureulak Barat Hadiri Pembukaan FASI ke-V

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Hari Santri 2026, Kapolsek Peureulak Barat Ajak Santri Perkuat Persatuan dan Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:55 WIB

Kapolsek Darul Aman Ajak Tokoh Masyarakat Perkuat Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:51 WIB

Kapolsek Nurussalam Antar Imam Gampong Matang Seuleumak ke Peristirahatan Terakhir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Polisi Hadir Sepanjang Pekan, Kapolsek Idi Rayeuk Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Kapolsek Idi Rayeuk dan Muspika Serahkan Bantuan untuk Warga Disabilitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek Peureulak Barat Motivasi Pelajar SMKN 1 Peureulak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Polsek Peureulak Barat Bantu Warga Daftar Bantuan Sosial Pemerintah

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Sabtu, 24 Okt 2026 - 12:14 WIB