Viral Video Kadisdik Aceh Instruksikan Kepsek: Wartawan Belum UKW Tidak Usah Dilayani!

Fadly P.B

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:34 WIB

50559 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Screenshot Video

Foto: Screenshot Video

‎‎Banda Aceh – Jagat media sosial dan grup percakapan para jurnalis di Aceh mendadak riuh. Pemicunya adalah sebuah video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin MSP, melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5/2026).

‎Dalam video yang cepat viral tersebut, Murthalamuddin menginstruksikan seluruh jajaran kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh untuk menolak melayani jurnalis yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau berasal dari media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

‎“Jika ada pihak-pihak mengaku sebagai wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja, maka tolak,” ujar mantan Humas Setda Aceh tersebut dalam videonya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ia menambahkan, pihak-pihak yang tidak memiliki sertifikat UKW maupun berasal dari media yang belum terverifikasi dianggap tidak usah beri pertanyaan dan tidak usah dilayani.

Dalih Amankan Proyek Rehabilitasi Pascabencana

‎Langkah tegas ini, menurut Murthalamuddin, diambil lantaran dirinya menerima banyak laporan dan keluhan dari para kepala sekolah. Pihak sekolah mengaku merasa terintimidasi dan tertekan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan maupun aktivis LSM, terutama di tengah pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sekolah-sekolah.

‎Murthalamuddin menegaskan, selama pekerjaan fisik di sekolah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan aturan yang berlaku, para kepala sekolah tidak perlu merasa gentar terhadap tudingan dari pihak mana pun. Fokus utama dinas saat ini, lanjutnya, adalah menyukseskan program pemulihan infrastruktur pendidikan tersebut.

‎Meski bermaksud melindungi jajarannya dari praktik pemerasan atau intimidasi berkedok profesi, pernyataan Kadisdik yang menyamaratakan status wartawan berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW ini langsung memantik polemik di kalangan insan pers.

Menakar Aturan: Apakah Wartawan Tanpa UKW Legal?

‎Pernyataan Kadisdik Aceh tersebut memicu diskusi publik mengenai keabsahan status seorang jurnalis di Indonesia. Apakah seseorang baru sah disebut wartawan jika sudah lulus UKW?

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, payung hukum tertinggi pers di Indonesia tidak secara eksplisit mewajibkan UKW sebagai syarat mutlak seseorang untuk menjadi wartawan.

‎Berikut adalah poin-poin hukum yang mengatur legalitas wartawan dan perusahaan pers di Indonesia:

‎Definisi Wartawan (Pasal 1 angka 4 UU Pers): Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi).

‎Legalitas Perusahaan (Pasal 9 ayat 2 UU Pers): Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Ketentuan praktis saat ini mewajibkan bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau Koperasi yang khusus bergerak di bidang pers.

‎Fungsi UKW dan Verifikasi: Dewan Pers memang menggagas UKW dan verifikasi media untuk meningkatkan profesionalisme dan melindungi publik dari hoaks atau pemerasan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa uji materi sebelumnya menegaskan bahwa Dewan Pers tidak boleh membatasi kemerdekaan pers ataupun hak seseorang untuk berserikat dan berkarya sebagai jurnalis selama menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Perlunya Sinergi dan Menolak Pemerasan

‎Kasus ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan dan industri media di Aceh. Di satu sisi, kepala sekolah dan pejabat publik berhak mendapatkan kenyamanan bekerja tanpa adanya intimidasi atau pemerasan dari oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.

‎Di sisi lain, pejabat publik juga diharapkan tetap membuka ruang informasi dan bersikap transparan kepada jurnalis yang bekerja secara benar, beretika, dan konfirmatif, sekalipun jurnalis tersebut sedang berproses melengkapi sertifikasi administrasinya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pernyataan video tersebut terus mendapat respons beragam dari berbagai organisasi pers di Aceh yang meminta agar kebijakan tersebut tidak dijadikan alasan bagi pihak sekolah untuk menutup diri dari transparansi publik.

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Idi Tunong bersama Danramil Sambangi Warga Perkuat Sinergi
PW FAST RESPON DPW ACEH Resmi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Menakar Taji Pengawasan Kacabdin: Saat Ruang Kerja Kepsek SMAN 1 Tanah Pasir Diduga Sering Kosong
Ketika Transparansi Hanya Retorika: Konfirmasi Korupsi, Inspektur Aceh Utara Diduga Blokir Nomor Wartawan
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Calon Paskibraka Nasional 2026 Asal Aceh Tamiang dari SMAN 2 Percontohan Karang Baru
Wujud Kepedulian Sosial, Anggota DPR RI M. Nasir Djamil Distribusikan 33 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Aceh
DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE
‎5 Pertanyaan Krusial Dibalas Bungkam, RSU Bunda Malah Titip Bantahan ke Oknum Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:01 WIB

Koperasi Merah Putih Dihadapkan pada Tantangan SDM, Tata Kelola, dan Keberlanjutan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:40 WIB

CV Tumangger Cup I Siap Panaskan Lapangan, Pemain Bertarung, Sportivitas Tetap Diutamakan

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:40 WIB

Polrestabes Medan Diduga Melindungi Mamak Maling, Laporan Fitnah 6 Bulan Diperam ?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:02 WIB

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:00 WIB

Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:33 WIB

Peaceful Muharram 1448 H, Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan Untuk Yatim dan Disabilitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:55 WIB

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:31 WIB

Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha di Koto Damai, Polsek Kampar Kiri Hilir Dukung Petani Lokal

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polsek Banda Alam Bersama Koramil 18 Perkuat Pencegahan Karhutla

Minggu, 6 Sep 2026 - 09:10 WIB