Polres Asahan Diduga Tak Mampu Tekan Aksi Pencurian Sawit, Kerugian Ratusan Juta, Jaringan Penadah Diduga Masih Bebas Beroperasi

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 22:37 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN| Maraknya dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, kian mengkhawatirkan.

Aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya semakin masif, tetapi juga terindikasi terorganisir dan berlangsung secara berulang tanpa penanganan yang optimal, pada Rabu.(15/4/26)

Perkebunan PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge sendiri memiliki luas sekitar ±7.848 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 111, 112, dan 113.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Area tersebut mencakup tiga desa dengan total 10 afdeling, yakni Desa Bandar Pasir Mandoge (Afdeling 1 dan 2), Desa Suka Makmur (Afdeling 6), serta Desa Huta Bagasan (Afdeling 3, 4, 5, 7, 8, 9, dan 10).

Sejumlah afdeling, khususnya di Desa Bandar Pasir Mandoge dan Desa Huta Bagasan, disebut sebagai titik rawan pencurian yang hingga kini belum mampu ditekan secara signifikan.

Pada 10 April 2026, seorang karyawan BUMN, Khairul Ihsan, melaporkan dugaan pencurian buah sawit sebanyak tiga karung dengan berat sekitar ±150 kilogram. Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Bandar Pasir Mandoge dengan nomor: LP/41/IV/2026/SU/Res Ash/Sek BP. Mandoge.

Namun demikian, berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, penanganan kasus ini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kondisi tersebut memunculkan persepsi publik adanya pembiaran terhadap praktik pencurian yang terus berlangsung.

Lebih jauh, sumber masyarakat menyebutkan bahwa hasil curian diduga ditampung oleh jaringan penadah yang beroperasi di Desa Bandar Pasir Mandoge dan Desa Huta Bagasan. Dugaan keterlibatan oknum aparat desa dalam rantai distribusi ilegal ini pun mencuat, meski belum terkonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.

Data internal perusahaan mencatat, sejak 2024 hingga 2026 terdapat sedikitnya 157 laporan polisi terkait pencurian buah sawit. Angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari total kejadian yang sebenarnya, karena banyak kasus tidak dilaporkan.

Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun. Ironisnya, sejumlah perkara justru diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sementara puluhan lainnya masih berstatus penyelidikan. Kondisi ini dinilai tidak memberikan efek jera, bahkan berpotensi memperkuat praktik pencurian sebagai pola ekonomi ilegal yang terus berulang.

Sorotan tajam juga mengarah pada pola penegakan hukum yang dinilai masih menyasar pelaku lapangan, tanpa menyentuh aktor utama dalam jaringan, yakni penadah dan pihak yang diduga mengendalikan distribusi hasil curian.

Di sisi lain, dinamika di lapangan menunjukkan adanya resistensi dari kelompok tertentu. Dalam beberapa kasus, aparat dan pihak perusahaan bahkan menghadapi perlawanan saat melakukan penindakan.

Dampak dari maraknya pencurian ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga masyarakat sekitar yang memiliki kebun sawit. Situasi ini memperburuk kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Sejumlah elemen masyarakat, termasuk kelompok Gerakan Anti Narkoba (GAN) di Desa Huta Padang, turut menyuarakan keresahan. Mereka menilai maraknya pencurian sawit tidak dapat dilepaskan dari dugaan peredaran narkoba yang semakin meluas, sehingga memperbesar potensi tindak kriminal di wilayah hukum setempat.

Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Asahan dan jajarannya, dapat bertindak lebih tegas, profesional, dan menyeluruh—tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengusut jaringan penadah serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penindakan yang komprehensif dinilai menjadi kunci untuk menciptakan efek jera sekaligus memulihkan rasa aman di tengah masyarakat.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:22 WIB

Bukti Lemahnya Pengawasan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pusat, 6 Alat Berat Rusak Lolos Tanpa Quality Control ke Aceh Tenggara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Kapolsek Turun ke Air Dorong Motor Warga, Sementara BPJN Aceh dan Pemerintah Aceh Dinilai Abai, Warga Panggil Gubernur Jawa Barat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Enam Bulan Belum Terima Gaji Sepanjang Tahun 2026, Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara Pertanyakan Hak Mereka ke Pemda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Desakan Hentikan Galian C Menguat, Masyarakat Lima Desa Aceh Tenggara Kehilangan Lahan Gara-gara Tanggul Jebol

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:12 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:50 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:51 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:37 WIB

Dugaan Dana BOK Sempat Masuk Rekening Staf Puskesmas Lawe Dua

Berita Terbaru