‎Darurat Moral dan Hukum: Dugaan Pencurian Massal Kelapa Sawit PTPN IV di Aceh Utara Mencuat

Fadly P.B

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 16:34 WIB

502,338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

‎Aceh Utara – Situasi kondusif di sektor perkebunan negara terusik. PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional VI adanya dugaan aksi pencurian massal kelapa sawit yang dilakukan secara terang-terangan oleh oknum masyarakat di wilayah Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

‎Isu tersebut Mencuat setelah salah seorang tokoh masyarakat membeberkan dugaan terjadinya aksi pencurian massal yang menyasar lima wilayah Afdeling milik perusahaan perkebunan negara tersebut.

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi ilegal ini diduga dilakukan secara terorganisir di area produktif perusahaan, yang memicu kekhawatiran terkait kerugian aset negara di sektor perkebunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Peta Titik Penjarahan: Dari Paya Bakong hingga Cot Girek

‎Menanggapi kabar yang beredar, awak media segera melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan.

‎Melalui bagian internal, pihak PTPN menegaskan bahwa lokasi yang menjadi sasaran dugaan pencurian tersebut adalah kawasan yang sah secara hukum.

‎”Seluruh lahan di lima Afdeling tersebut berada di bawah payung Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif dan berlaku legal,” ujar perwakilan internal perusahaan.

‎Berdasarkan data internal yang dirilis pada Selasa (07/04/2026), aksi pencurian dilaporkan terjadi secara masif di lima wilayah Afdeling yang mencakup tiga kecamatan:

‎Afdeling 1: Meliputi Gampong Buket Pidie dan Seuneubok Aceh (Kecamatan Paya Bakong), serta Alue Rimee, Serdang, dan Paya Lueng Jalo (Kecamatan Pirak Timur).

‎Afdeling 2: Mencakup Gampong Berandang Krueng, Berandang Seupeng, dan Drien 2 (Kecamatan Cot Girek).

‎Afdeling 3 hingga 5: Wilayah ini berada di Kecamatan Cot Girek, meliputi Gampong Beurandang Asan, Beurandang Seupeng, Dayah, Bilie Baro, Jeulikat, Gampong Ara, Lueng Baro, Lhok Reuhat, Trieng, Kampung Tempel, hingga Batu XII.

‎Sumber Internal: Penjarahan Berlangsung 4 Bulan Disertai Ancaman

‎Pihak manajemen melalui sumber internalnya membeberkan fakta pahit mengenai situasi di lapangan yang kian tak terkendali. Klaim sepihak atas lahan negara menjadi pemicu utama tindakan anarkis ini.

‎”Tindakan pencurian dan penjarahan TBS kelapa sawit ini sudah berlangsung selama empat bulan, terhitung sejak 8 Desember 2025 hingga saat ini. Pihak pendemo mengklaim secara sepihak bahwa lahan HGU Cot Girek milik mereka tanpa bisa menunjukkan bukti hukum yang sah,” ungkap sumber internal tersebut.

‎Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aksi ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga keselamatan pekerja dipertaruhkan.

‎”Mereka juga melarang dan mengancam karyawan kami untuk bekerja. Kami tegaskan kembali, seluruh lahan tersebut adalah kawasan sah milik negara di bawah payung HGU yang masih aktif,” ungkapnya.

‎”Kelima Afdeling tersebut diduga saat ini menjadi lokasi pencurian massal yang dilakukan secara terbuka. Kami tegaskan kembali, lahan tersebut sah milik negara melalui HGU PTPN IV yang masih aktif,” pungkas sumber internal perusahaan.

‎Sorotan Tokoh Masyarakat: Melanggar Hukum Negara dan Agama

‎Fenomena “budaya” ambil paksa ini memicu keprihatinan mendalam dari tokoh masyarakat setempat. Selain merugikan pendapatan negara, aksi ini dinilai mencoreng nilai-nilai moralitas di Serambi Mekkah.

‎Seorang tokoh masyarakat setempat mengimbau warga untuk tidak menormalisasi tindakan tersebut. Ia menekankan bahwa dalam perspektif Hukum Islam, mengambil hak orang lain tanpa izin (mencuri) adalah perbuatan yang dilarang keras.

‎”Kita jangan membudayakan hal seperti ini. Tidak hanya melanggar hukum negara, dalam hukum agama Islam pun ini dilarang. Kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas jika laporan ini terbukti benar,” lanjutnya.

‎Selain aspek kerugian materiil, fenomena ini menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait degradasi moral generasi muda di Aceh Utara. Tokoh masyarakat setempat memperingatkan bahwa membiarkan praktik pencurian massal ini seolah-olah melegitimasi tindakan kriminal di mata anak cucu.

‎”Jika aksi penjarahan ini dibiarkan dan dianggap biasa, kita sedang mewariskan mentalitas yang rusak kepada generasi depan. Kita mendidik mereka bahwa mengambil hak orang lain secara paksa adalah hal yang wajar. Ini adalah racun bagi karakter pemuda kita,” tegas tokoh tersebut.

‎Ia menambahkan bahwa masa depan daerah tidak akan pernah maju jika dibangun di atas landasan ekonomi yang tidak berkah dan melanggar hukum.

‎Perilaku ini dikhawatirkan akan membentuk karakter generasi yang tidak menghargai nilai kerja keras dan supremasi hukum, yang pada akhirnya hanya akan merusak tatanan sosial masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat.

‎Pihak perusahaan dan pemuka adat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memutus rantai budaya buruk ini demi menyelamatkan integritas moral generasi yang akan datang.

Berita Terkait

MBG di Persimpangan: Efisiensi Jangan Kalahkan Keamanan Pangan
Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Idi Tunong bersama Danramil Sambangi Warga Perkuat Sinergi
Perkuat Pengawasan Internal, Kapolres Aceh Utara Periksa Inventaris Senjata Api
Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warga Kurang Mampu, Jelang Hari Bhayangkara ke-80,
PW FAST RESPON DPW ACEH Resmi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Jelang HUT Bhayangkara ke-80 Polsek Paya Bakong Salurkan Bantuan Bansos Kepada warga Lansia
Jelang HUT Bhayangkara ke 80 Pengurus Bhayangkari Ranting Baktiya Barat Salurkan Bansos ke Warga Kurang Mampu
Empat Pria Dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi Di Nisam

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:22 WIB

Bukti Lemahnya Pengawasan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pusat, 6 Alat Berat Rusak Lolos Tanpa Quality Control ke Aceh Tenggara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Kapolsek Turun ke Air Dorong Motor Warga, Sementara BPJN Aceh dan Pemerintah Aceh Dinilai Abai, Warga Panggil Gubernur Jawa Barat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Enam Bulan Belum Terima Gaji Sepanjang Tahun 2026, Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara Pertanyakan Hak Mereka ke Pemda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Desakan Hentikan Galian C Menguat, Masyarakat Lima Desa Aceh Tenggara Kehilangan Lahan Gara-gara Tanggul Jebol

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:12 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:50 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:51 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Berita Terbaru