Polsek Idi Rayeuk Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:24 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan FA (20) warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk yang dengan dugaan sebagai pelaku tindak tindak pidana pemerasan disertai ancaman.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Muhammad Zakir (20) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur sebagai korban pemerasan disertai ancaman yang dilakukan oleh pelaku (FA) pada hari Minggu, (27/04/2025).

Peristiwa berawal pada hari Minggu, (27/04/2025) sekira pukul 18.00 WIB ketika korban bersama kawannya sedang mengendarai sepeda motor Honda CRF Nomor Polisi BL 5426 DBR. Saat di depan SPBU Tanah Anou, pelaku bersama dua kawannya muncul dari belakang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy kemudian memepet korban seraya meminta korban untuk berhenti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah berhenti, pelaku meminta uang 100 ribu kepada korban, namun korban hanya memberinya 40 ribu. Pelaku mengambil sepeda motor korban, sedangkan korban disuruh pindah ke sepeda motor pelaku bersama kawan pelaku,” kata Kapolsek.

Korban kemudian diajak ke rumah pelaku, dan kembali pelaku meminta uang kepada korban, namun korban mengatakan tidak ada uang. Tidak lama kemudian pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor korban dan korban ditinggalkan begitu saja di rumah pelaku. Sampai menjelang tengah malam, pelaku tidak kunjung pulang, maka pelaku mendatangi Polsek Idi Rayeuk untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Selanjutnya pada hari Rabu, (16/07/2025) dinihari, berdasarkan informasi di lapangan pelaku berada di sebuah keude di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Dengan dibackup anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pelaku berhasil kami amankan,” ungkap AKP Syahril, Jum’at, (18/07/2025).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, kini pihaknya telah menetapkan FA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.

“Proses penyidikan masih berjalan dan atas perbuatannya FA diancam dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” sebut Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan, sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, pihaknya mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.

“Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polres Aceh Timur. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Sayhril, S.E.

{Red}

Berita Terkait

Hari kelima Evakuasi Boat wahab Di Batu Katak, Kapolsek Simpang Jernih Melalui Personel Reskrim Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Warga Melidi
Polisi Peduli Pendidkan, Kapolsek Julok Pimpin Upacara Bendera di SMP N 2 Julok
Polsek Simpang Jernih Gencarkan Patroli Pekanan, Cegah Gangguan Kamtibmas
Cegah Kecelakaan Di Lintasan Batu Katak, Kapolsek Simpang Jernih Imbau Warga Utamakan Keselamatan
Subuh Keliling di Idi Tunong, Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kebun Ganja di Peureulak
Strong Point Pagi Hari, Polsek Idi Tunong Pastikan Keselamatan Pelajar
Green Policing, Polsek Julok Tanam Bakau, Ajak Warga Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:35 WIB

Hari kelima Evakuasi Boat wahab Di Batu Katak, Kapolsek Simpang Jernih Melalui Personel Reskrim Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Warga Melidi

Selasa, 3 November 2026 - 12:11 WIB

Polisi Peduli Pendidkan, Kapolsek Julok Pimpin Upacara Bendera di SMP N 2 Julok

Selasa, 3 November 2026 - 12:01 WIB

Polsek Simpang Jernih Gencarkan Patroli Pekanan, Cegah Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Cegah Kecelakaan Di Lintasan Batu Katak, Kapolsek Simpang Jernih Imbau Warga Utamakan Keselamatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Subuh Keliling di Idi Tunong, Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Strong Point Pagi Hari, Polsek Idi Tunong Pastikan Keselamatan Pelajar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Green Policing, Polsek Julok Tanam Bakau, Ajak Warga Jaga Ekosistem Pesisir

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim

Berita Terbaru