Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:38 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Proses panjang penanganan kasus video viral yang menyeret seorang perwira menengah Polda Sumatera Utara akhirnya berujung pada sanksi tegas. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Dedi Kurniawan, S.H., M.H., dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik tersebut digelar pada Rabu (6/5/2026) di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut. Komisi dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting selaku Ketua, didampingi Kombes Pol Triyadi sebagai Wakil Ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota.

Putusan ini menjadi lanjutan dari penanganan kasus yang sebelumnya mencuat ke publik melalui video viral di media sosial. Dalam keterangan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Bidpropam telah melakukan penyelidikan secara objektif sejak awal kemunculan video tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut telah memeriksa perwira berinisial D.K. yang mengakui dirinya sebagai sosok dalam video. Namun, klaim bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.

“Sejak awal kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur,” ujar Ferry dalam keterangannya.

Dalam persidangan etik, terungkap bahwa Kompol Dedi Kurniawan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta berperilaku tidak pantas di ruang publik, termasuk dalam kondisi terpengaruh zat terlarang. Perilaku tersebut terekam dalam video yang kemudian viral dan dinilai mencoreng citra institusi Polri.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan tersebut melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian.

Selain itu, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain sikap tidak kooperatif selama persidangan, rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik sebelumnya, serta dampak viral yang menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Putusan sidang menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” demikian hasil putusan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa hasil sidang ini menunjukkan konsistensi institusi dalam menindak setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika dan perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat. Proses dari awal penyelidikan hingga putusan etik berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Meski demikian, atas putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan etik dan disiplin kepada institusi, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

GMNI Sumut Mendukung Tindakan Tegas dan Terukur Bagi Pelaku Kriminal Khususnya Begal Karena Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi
Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka ​
DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE
Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan
Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum Di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber Di Era Digital
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Mafia Tambang Emas Madina Dapat Backing yang Kuat , Apakah negara kalah ? …
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:06 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Pelayanan Humanis Dan Resmikan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru