Cegah Karhutla, Kapolres Aceh Timur Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:44 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Cegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), masyarakat dihimbau agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun, yang dapat berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan bersama. Himbauan itu disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., pada Jum’at (28/08/2026).

Kapolres menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan akibat asap serta kerugian ekonomi bagi masyarakat.

“Larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar,” terang Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Timur juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan 110 atau aparat setempat agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolres.

Sambungnya, Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, patroli, serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Diharapkan dengan adanya kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, wilayah Aceh Timur dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta tetap aman dan kondusif,” demikian harapnya.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk
Polsek Banda Alam Dampingi Penyaluran Bantuan Kursi Roda Dan Sembako Untuk Warga Disabilitas
Kapolsek Simpang Jernih Ipda Dwi Andika Lubis, SH Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Batu Sumbang Fc Juarai Turnamen Sepakbola Forum Keuchik Cup ll Simpang Jernih 2026 Lewat Adu Finalti
Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Kepedulian Sosial Medco kepada Masyarakat Aceh Timur
Polsek dan Koramil Peureulak Barat Perkuat Semangat Kebangsaan Lewat Pemasangan Bendera Merah Putih
Polres Aceh Timur meraih Dua Penghargaan pada Rakernis SDM Polda Aceh
Menjemput Semangat Kemerdekaan, Kapolsek Idi Tunong Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Meriahkan HUT kemerdekaan RI ke-81, Pasar Pangkalan Balai Gelar Berbagai Perlombaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:31 WIB

SILATURAHMI DAN KONFIRMASI BERSAMA KIAI PIMPINAN PONPES SYAFA’ATUT THULAB, PIHAK HUKUM, DAN REDAKSI RADARNEWS

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:08 WIB

Pengecoran KM 17 Lumpuhkan Sopir Angdes Pangkalan Balai–KM 12: 4 Hari Tak Bisa Narik, Antrean Macet Sampai Desa Langkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:59 WIB

PERSONEL SATLANTAS POLRES BANYUASIN DAN UNIT LANTAS POLSEK TALANG KELAPA LAKSANAKAN PENGAMANAN PENGECORAN JALAN DI KM 17

Senin, 13 Juli 2026 - 23:23 WIB

Polsek Banyuasin III Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Kedondong Raye

Senin, 22 Juni 2026 - 12:10 WIB

Polres Banyuasin Laksanakan Upacara PTDH Dua Personel sebagai Bentuk Penegakan Disiplin

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:38 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Berita Terbaru