Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

DETIK PUBLIK

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:00 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses transparan 10 hari kerja sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

KEPULAUAN MERANTI-RIAU, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis sore (16/7/2026).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, SE., mengajak masyarakat memanfaatkan layanan PPID untuk mengurus dan mendapatkan data resmi dari pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri, Kamis (16/7/2026).

Informasi Resmi Cegah Hoaks

Menurut Plt. Kadis Kominfo, dengan mengajukan permohonan melalui PPID, masyarakat akan menerima data yang sudah diverifikasi. Sehingga informasi yang diterima benar, lengkap, dan memiliki kepastian hukum sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.

Sukri menegaskan PPID bukan untuk mempersulit. Layanan ini justru menjadi jaminan bahwa informasi berasal dari sumber resmi pemerintah.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dari sumber resmi. Dengan begitu penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa diminimalkan,” katanya.

Ia juga menyampaikan Pemkab Meranti akan terus meningkatkan pelayanan PPID agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pemerintahan yang terbuka.

Tahapan Mengajukan Permohonan Informasi ke PPID Meranti

1. *Ajukan permohonan* tertulis atau isi formulir dengan identitas dan rincian informasi.
2. *PPID mencatat* dan memberikan tanda bukti atau nomor registrasi.
3. *Verifikasi* untuk memastikan informasi berada dalam penguasaan PPID.
4. *Tanggapan* diberikan paling lambat 10 hari kerja. Bisa diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan.
5. *Penyampaian informasi* berupa salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen.
6. *Keberatan* dapat diajukan ke Atasan PPID jika jawaban belum memuaskan.
7. *Sengketa informasi* diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Sumber: Humas Kadis Kominfo Kepulauan Meranti
*Reporter: Ucok Alexander
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
20 Armada Rental Mobil Syahbudin Padang Layani Siswa Sekolah Rakyat, 19 Sopir Dapat Apresiasi
Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan
PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!
PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak
DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!
Koperasi Merah Putih Dihadapkan pada Tantangan SDM, Tata Kelola, dan Keberlanjutan
Dua Kandidat Desak Pemeriksaan Terbuka, Syarat Domisili Nasti Dipersoalkan Setelah Pilkam Gunung Bakti Berakhir

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:06 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Pelayanan Humanis Dan Resmikan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru