Mantan Wakabadan BGN SS Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Dugaan Korupsi dan Jual Beli Titik SPPG

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:21 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penetapan status tersangka terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, SS, menjadi perhatian publik. Muncul berbagai spekulasi terkait kasus yang menjeratnya, termasuk dugaan bahwa SS menjadi pihak yang dikorbankan setelah mengungkap praktik yang diduga terjadi di lingkungan internal lembaga tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026, SS diketahui pernah menyampaikan adanya dugaan praktik jual beli titik lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Mei 2026. Tak lama setelah itu, ia dicopot dari jabatannya dan kemudian menghadapi proses hukum.

Menanggapi situasi tersebut, SS secara resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Langkah itu disebut sebagai upaya untuk memberikan keterangan lebih luas kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan BGN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang pengamat politik menilai pengajuan JC oleh SS dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

> “Kasus ini perlu dibuka secara transparan. Pengajuan Justice Collaborator dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar apabila memang terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang terorganisasi,” ujarnya.

 

Selain persoalan hukum yang tengah berjalan, sejumlah pihak juga menyoroti tata kelola dan struktur kepemimpinan di lingkungan BGN. Muncul pandangan bahwa jabatan strategis di lembaga yang menangani program pemenuhan gizi nasional sebaiknya diisi oleh figur yang memiliki kompetensi dan latar belakang yang relevan dengan bidang tugas lembaga.

Di sisi lain, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyatakan keterkaitan antara penetapan tersangka terhadap SS dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG yang sebelumnya diungkapnya. Karena itu, seluruh proses hukum yang berlangsung tetap perlu menghormati asas praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung terkait pengajuan Justice Collaborator yang diajukan SS, sekaligus perkembangan penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara transparan dan akuntabel.

Reporter: Rio

Berita Terkait

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir
Melalui BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM
Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat
PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional
FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim
Mengaitkan AHY dengan Persoalan BGN, itu Salah Alamat dan Keliru
Pulang Dari Bangkok, Rombongan Caketum HIPMI Dikabarkan Ditangkap BNN
Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:01 WIB

Koperasi Merah Putih Dihadapkan pada Tantangan SDM, Tata Kelola, dan Keberlanjutan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:40 WIB

CV Tumangger Cup I Siap Panaskan Lapangan, Pemain Bertarung, Sportivitas Tetap Diutamakan

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:40 WIB

Polrestabes Medan Diduga Melindungi Mamak Maling, Laporan Fitnah 6 Bulan Diperam ?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:02 WIB

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:00 WIB

Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:33 WIB

Peaceful Muharram 1448 H, Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan Untuk Yatim dan Disabilitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:55 WIB

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:31 WIB

Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha di Koto Damai, Polsek Kampar Kiri Hilir Dukung Petani Lokal

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polsek Banda Alam Bersama Koramil 18 Perkuat Pencegahan Karhutla

Minggu, 6 Sep 2026 - 09:10 WIB