Miris Anak Usia 7 Tahun Menjadi Korban Kekerasan Usai Dituduh Mencuri

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:15 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Perlindungan anak adalah segala upaya yang menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Di Indonesia, hak dan perlindungan anak dijamin secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini melindungi anak dari segala

Ironis nya tak semua orang sadar akan aturan dan ketentuan tersebut bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban melindungi hak anank, kali ini kejadian kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu 16 Mei 2026 di Desa buket pala kecamatan Ranto Peureulak aceh timur, dimana korban berinisial MR ( 7tahun ) menjadi korban kekerasan fisik dan perbal yang dilakukan oleh PR ( 33 tahun ), dimana kejadian tersebut Korban MR diduga telah melakukan Pencurian uang di warung/tempat usaha milik PR, dari video yang beresar di group whatsap PR mengintrogasi gadis kecil yang terlihat ketakukan sambari membentar dan terlihat memukul kepala bagian atas menggunakan tangan sambil merekam video, dalam peristiwa tersebut MR mengalami beberapa luka di tangan, benjolan di kepala dan luka memar di kaki bagian kanan, atas kejadian tersebut orang tua MR tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan yang di lakukan fisik maupun verbal, orang Tua MR melaporkan kejadian ini ke polres Aceh Timur dan didampingi oleh kuasa hukumnya. korban juga telah dilakukan Visum di rumah sakit zubir Mahmud aceh timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akbar juga berharap kepada pihak semua pihak agar dapat menahan diri, kita sepakat bahwa hukum adalah panglima, maka tidak boleh ada yang menghakimi orang lain tanpa proses hukum, apalagi terhadap anak yang masih belia , kekerasan terhadap anak adalah musuh kita bersama, saya juga berharap polres aceh timur dan Unit PPA polres segera menindaklanjuti laporan kliennya.

Berita Terkait

Pulihkan Kondusivitas Sekolah, Henny Ditunjuk sebagai Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim
Dukung Generasi Qurani, Kapolsek Peureulak Barat Hadiri Pembukaan FASI ke-V
Dekat Dengan Anak Sejak Dini, Polsek Peureulak Barat Tanamkan Disiplin Lewat Saweu Sekolah
Hari Santri 2026, Kapolsek Peureulak Barat Ajak Santri Perkuat Persatuan dan Kamtibmas
Kapolsek Darul Aman Ajak Tokoh Masyarakat Perkuat Kamtibmas
Kapolsek Nurussalam Antar Imam Gampong Matang Seuleumak ke Peristirahatan Terakhir
Polisi Hadir Sepanjang Pekan, Kapolsek Idi Rayeuk Serap Aspirasi Masyarakat
Kapolsek Idi Rayeuk dan Muspika Serahkan Bantuan untuk Warga Disabilitas

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:19 WIB

20 Armada Rental Mobil Syahbudin Padang Layani Siswa Sekolah Rakyat, 19 Sopir Dapat Apresiasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:11 WIB

Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05 WIB

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:20 WIB

PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Sabtu, 5 September 2026 - 20:01 WIB

Koperasi Merah Putih Dihadapkan pada Tantangan SDM, Tata Kelola, dan Keberlanjutan

Jumat, 4 September 2026 - 19:55 WIB

Dua Kandidat Desak Pemeriksaan Terbuka, Syarat Domisili Nasti Dipersoalkan Setelah Pilkam Gunung Bakti Berakhir

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:40 WIB

CV Tumangger Cup I Siap Panaskan Lapangan, Pemain Bertarung, Sportivitas Tetap Diutamakan

Berita Terbaru