Sekretaris Satpol PP Langsa, Tarmizi Ancam Wartawan Minta Berita Dicabut dalam 1×24 Jam : YARA Langsa Minta Walikota Copot Tarmizi

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:55 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Pernyataan keras datang dari pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa terkait pemberitaan yang dinilai merugikan institusi mereka. Melalui keterangan resmi, Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Tarmizi, meminta pihak media untuk segera melakukan klarifikasi hingga pencabutan berita.
Ketua Yayasan advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa H A Ibrahim., SE.,SH.,M.Si.,M.Kn.,CPM.,CPArb., Desak Walikota Langsa Jefry sentana S Putra,SE , untuk segera copot Sekretaris satpol PP dan WH Pemko Langsa karana sangat arogan teehadap wartwan di Langsa.

Dalam pernyataannya, pihak Satpol PP menegaskan bahwa mereka tidak menerima jika media hanya mengubah judul berita tanpa mencabut keseluruhan isi yang dianggap mencemarkan nama baik institusi. Pernyataan tarmizi sangat arogan sekali mengancam waratawan secara langsa.

“Kami meminta kepada pihak media untuk segera melakukan klarifikasi, pencabutan berita, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pemberitaan yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik Satpol PP dan WH Kota Langsa,” demikian isi pesan WhatsApp yang dikirim ke awak media, pada Sabtu (9/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di sisi lain, muncul sorotan publik yang menilai langkah tersebut kurang tepat. Alih-alih menindak tegas dugaan praktik judi togel yang menjadi pokok pemberitaan, pihak terkait justru dinilai lebih fokus menekan media. Bahkan, sikap tersebut dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap wartawan.

“Bukan malah menindak para pelaku judi togel, justru wartawan yang menyampaikan informasi kepada publik yang mendapat tekanan dan ancaman,” menjadi kritik yang berkembang di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, pihak Satpol PP. Tarmizin memberikan tenggat waktu selama 1×24 jam kepada media untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pernyataan Tarmizi itu.

Sikap tersebut memicu sorotan, lantaran dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers. Sejumlah kalangan menilai permintaan pencabutan berita disertai ultimatum waktu dapat dikategorikan sebagai upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Berita Terkait

Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja, 38.461 Jiwa Diklaim Terselamatkan
Semarak HUT RI Ke-81, Dandim 0104/Aceh Timur Hadiri Pawai Karnaval Alegoris di Kota Langsa
Kesalapahaman Di Dapur MBG Payabujok Seulemak, Berakhir Damai.
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus 3 Kg Sabu
Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi Dan Edukasi Pasien
Sekda Aceh Harapkan KORMI Kota Langsa Jadi Lokomotif Budaya Hidup Sehat Di Masyarakat
Warga Demo Tuntut Perbaikan Data dan Transparansi Bantuan Banjir di Kota Langsa
Pemko Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:01 WIB

Koperasi Merah Putih Dihadapkan pada Tantangan SDM, Tata Kelola, dan Keberlanjutan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:40 WIB

CV Tumangger Cup I Siap Panaskan Lapangan, Pemain Bertarung, Sportivitas Tetap Diutamakan

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:40 WIB

Polrestabes Medan Diduga Melindungi Mamak Maling, Laporan Fitnah 6 Bulan Diperam ?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:02 WIB

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:00 WIB

Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:33 WIB

Peaceful Muharram 1448 H, Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan Untuk Yatim dan Disabilitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:55 WIB

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:31 WIB

Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha di Koto Damai, Polsek Kampar Kiri Hilir Dukung Petani Lokal

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polsek Banda Alam Bersama Koramil 18 Perkuat Pencegahan Karhutla

Minggu, 6 Sep 2026 - 09:10 WIB