Kapolda Aceh Paparkan Strategi Implementasi KUHP dan KUHAP Di Hadapan Tim Komisi III DPR RI

AGUS SURIADI

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 23:21 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memaparkan berbagai strategi dan tantangan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di hadapan Tim Komisi III DPR RI, dalam rapat kerja yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh, Jumat, 10 April 2026.

Paparan tersebut disampaikan dalam rangka kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Tim Muhammad Rano Alfath, S.H., M.H., guna memonitoring tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan pada tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Kapolda Aceh menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP, di antaranya melalui sosialisasi, diskusi, serta program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan, termasuk membentuk program Polri Belajar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Kapolda.

Selain itu, Polda Aceh juga menurunkan tim ke jajaran polres untuk memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.

Kapolda juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan kejaksaan dan pengadilan, dalam memastikan implementasi hukum berjalan efektif. Ia menyoroti bahwa di Aceh terdapat kekhususan berupa keberlakuan hukum adat dan qanun jinayat yang harus disinergikan dengan KUHP dan KUHAP nasional.

“Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci, mengingat di Aceh juga berlaku hukum adat dan qanun. Ini perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya perlunya regulasi turunan sebagai pedoman teknis, integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana.

Ia juga menyampaikan bahwa Polda Aceh telah menginisiasi berbagai langkah, seperti penyusunan SOP baru, rencana rapat koordinasi berkala, hingga memasukkan materi KUHP dan KUHAP ke dalam kurikulum pendidikan kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda turut memaparkan beberapa kasus yang menjadi perhatian, termasuk kasus penganiayaan dan perusakan yang berkaitan dengan konflik agraria dan aktivitas perkebunan.

Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan penganiayaan yang melibatkan beberapa pelaku, serta kasus perusakan tanaman kelapa sawit milik perusahaan yang diduga dilakukan secara terorganisir. Dalam kasus tersebut, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolda menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa untuk persoalan agraria yang lebih luas, pihaknya menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait, mengingat kompleksitas permasalahan tersebut.

“Kami fokus pada aspek tindak pidana. Untuk persoalan agraria secara menyeluruh, tentunya perlu penjelasan dari pihak terkait,” ujarnya.

Melalui paparan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif kepada Komisi III DPR RI terkait kondisi riil di lapangan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Profesor Dr Sutan Nasomal Rektor UBNB Klaem Bunda Guru Aceh Singkil Ny Habibatussania Safriadi Oyon Isteri Bupati Resmi Dilantik Dunia Pendidikan Pasti Press Maju 2027!!
Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
ASDP Sigap Tangani Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Investigasi dan Keselamatan Jadi Perhatian Utama
Latihan Menembak di Markas Brimob, Anggota DPRA Termuda Diana Putri Amelia Asah Fokus dan Kedisiplinan
Terapkan Prinsip BETAH, Kapolda Aceh Pantau Langsung Rikkes Tahap II 175 Calon Bintara Polri
Terima Kunjungan BAM DPR RI, Sekda Aceh Dorong Penyelesaian Tuntas Persoalan Warga Eks Blang Lancang-Rancong

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:22 WIB

Bukti Lemahnya Pengawasan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pusat, 6 Alat Berat Rusak Lolos Tanpa Quality Control ke Aceh Tenggara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Kapolsek Turun ke Air Dorong Motor Warga, Sementara BPJN Aceh dan Pemerintah Aceh Dinilai Abai, Warga Panggil Gubernur Jawa Barat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Enam Bulan Belum Terima Gaji Sepanjang Tahun 2026, Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara Pertanyakan Hak Mereka ke Pemda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Desakan Hentikan Galian C Menguat, Masyarakat Lima Desa Aceh Tenggara Kehilangan Lahan Gara-gara Tanggul Jebol

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:12 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:50 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:51 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Berita Terbaru