Dugaan Kutip Dana Desa Berjamaah Di Gampong Baro Matangkuli Mencuat, Jatah Geuchik Capai 20 Juta Rupiah

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 17:52 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat namun terbalik yang terjadi di Gampong Baro, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Dugaan pengutipan Dana Desa berjamaah tahun anggaran 2024 dari Bendahara, Geuchik sampai bendahara ikut terseret kedalamnnya.

Sumber media ini, warga Gampong Baro memperlihatkan data berupa ketikan di kertas saat rapat pertanggungjawaban dengan Masyarakat di meunasah, dikertas tersebut tertulis, Geuchik mengambil Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), Bendahara Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Pak Nis 2 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga juga mempertanyakan uang dan lain lain (DLL) mencapai 30 Juta rupiah, itu uang untuk apa tidak pernah dijelaskan oleh Geuchik, lanjut, biaya ngopi dikantor desa, 2 juta 500 ribu rupiah kapan ngopinya kenapa bisa capai jutaan, warga bertanya tanya.

Tambahan bimtek, warga lainya juga bertanya apakah ada tambahan lagi untuk Bimtek selain sudah ada postnya masing masing, yang terakhir uang untuk Aplikasi yang mecapai 8 juta rupiah itu uang apa dan aplikasi apa,” ucap warga dengan mimik muka tanda tanya, Jum’at 26 Desember 2025.

Ketua Tuha Peuet Gampong Baro, Saiful Bahri, saat dikonfirmasi awak media, via pesan whatsapp pribadinya, hanya mengatakan, hal tersebut biar kami musyawarah dulu dengan perangkat yang lain,” ucapnya singkat.

Salah satu Anggota Tuha Peuet, Zainuddin, iya mengatakan, kita tunggu keputusan Gampong Bagaimana, dan Keputusan Ketua Tuha Peuet dalam 2 hari ini, iya juga mempertanyakan siapa yang kasih nomor dia ke awak media, dan anggota Tuha Peuet lainnyayang lain, saat dikonfirmasi awak media, belum tersambung, via telepon belum ada jawaban via pesan whatsapp hanya centang dua.

Begitupun dengan Bendahara Desa, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp hanya centang dua belum ada jawaban sampai berita ini tayang.

Sementara Geuchik Gampong Baro, Mawardi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 27/12/2025, iya beralasan, lagi bekerja, namun sampai Minggu 28 Desember saat awak media menunggu konfirmasi lebih lanjut, tetapi sangat disayangkan iya masih bungkam, pesan whatsapp awak media centang biru (dilihat).

Korupsi Dana Desa adalah tindak pidana serius yang melibatkan penyalahgunaan, penggelapan, atau pemotongan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang dapat dikenakan pidana korupsi sesuai UU Tipikor (Pasal 2 dan 3) dengan ancaman penjara hingga seumur hidup dan denda besar, seperti yang sering terjadi pada kepala desa yang menilap uang untuk cicilan atau pribadi, merugikan negara dan masyarakat desa, serta dapat ditangani oleh Kejaksaan dan Polisi.

Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain, merugikan keuangan negara, ancaman penjara maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.
Denda, Minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar (tergantung pasal yang dikenakan).

Pewarta: Fadly P.B

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan Internal, Kapolres Aceh Utara Periksa Inventaris Senjata Api
Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warga Kurang Mampu, Jelang Hari Bhayangkara ke-80,
Jelang HUT Bhayangkara ke-80 Polsek Paya Bakong Salurkan Bantuan Bansos Kepada warga Lansia
Jelang HUT Bhayangkara ke 80 Pengurus Bhayangkari Ranting Baktiya Barat Salurkan Bansos ke Warga Kurang Mampu
Empat Pria Dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi Di Nisam
Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan Saat Patroli Blue Light
Menakar Taji Pengawasan Kacabdin: Saat Ruang Kerja Kepsek SMAN 1 Tanah Pasir Diduga Sering Kosong
Ketika Transparansi Hanya Retorika: Konfirmasi Korupsi, Inspektur Aceh Utara Diduga Blokir Nomor Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:11 WIB

Polisi Peduli Pendidkan, Kapolsek Julok Pimpin Upacara Bendera di SMP N 2 Julok

Selasa, 3 November 2026 - 12:01 WIB

Polsek Simpang Jernih Gencarkan Patroli Pekanan, Cegah Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Cegah Kecelakaan Di Lintasan Batu Katak, Kapolsek Simpang Jernih Imbau Warga Utamakan Keselamatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Subuh Keliling di Idi Tunong, Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kebun Ganja di Peureulak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Green Policing, Polsek Julok Tanam Bakau, Ajak Warga Jaga Ekosistem Pesisir

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kebun Ganja di Peureulak

Sabtu, 31 Okt 2026 - 10:21 WIB