Kritik untuk Jaksa dan Polisi, Korban Penganiayaan Wartawan Tuntut Keadilan dan Restitusi

DETIK PUBLIK

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:39 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Oscar Sebayang alias Oscar Pindo Sebayang terdakwa pelaku penganiayaan wartawan dituntut JPU Evi Yanti Pengabean hanya 7 bulan penjara, wajah terdakwa diduga seperti senyum saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Medan Selasa, 29 Juli 2025 Sore.

Diduga Jadwal Sidang sengaja dipercepat dari pada sebelumnya agar korban tidak mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Evi Yanti Pengaban yang diduga sudah memblokir wa korban tersebut. Sesampainya korban diruang persidangan korban tidak banyak lagi banyak mendengarkan perkataan dalam persidangan.

Sehingga usai persidangan, korban terlihat menemui Jaksa yang menyidangkan pekara tersebut, anehnya seorang pria yang berada diruang tunggu Jaksa terlihat sibuk memvidiokan percakapan antara JPU dengan korban.

Leo Sembiring korban mengaku sangat kecewa dengan penuntutan JPU hanya 7 Bulan. Memang yang menentukan Majelis akan tetapi penuntutan sangat berpengaruh kepada putusan. Tadi saya menemui JPU Evi Yanti Pengabean yang sudah memblokir nomor wa saya dia bilang 7 Bulan tuntutan Oscar. Saya mendoakan agar JPU tersebut sehat sehat setelah menuntut terdakwa hanya 7 Bulan.

“Dari awal sebelum persidangan saya sudah mendapatkan isu bahwa terdakwa akan di tuntut ringan dan akan di vonis juga dengan ringan, majelis hakim harus juga mempertimbangkan barang barang saya yang hilang dan perkataan terdakwa pada saat kejadian akan menelanjangi saya. Baju yang saya pakai sudah ditariknya sampai koyak. uang tunai, barang barang saya seperti alat perekam digital, kacamata, flasdik berisi dokumen penting juga hilang saat terjadinya penganiayaan dan tas saya ditemukan di meja tempat terdakwa Oscar berada pada saat Polisi melakukan cek tkp,” ujar Leo

Bahkan masi kata Leo, saat dirinya meminta keadilan dengan menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu sempat merespon dan bahkan Kapolsek sempat berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis namun sampai ke persidangan pasal berlapis yang dijanjikan Kapolsek tersebut tidak kunjung di realisasikan.

“Pada saat saya diperiksa oleh penyidik di Polsek Medan saya sempat meminta agar pelaku dijerat pasal berlapis dan juga dengan UU Pers namun karena permintaan saya itu malahan saya di fitnah oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Siallagan, “Gak masuk kau kesitu, gak bisa, Kau tidak terdaftar di Dewan Pers, Taruhan Kau 1 Juta aku 500 Juta”. Perlu saya tegaskan bahwa semenjak tanggal 14 februari 2025 saya sudah terdaftar di Dewan Pers karena saya sudah mengikuti (UKW) Uji Kompentesi Wartawan. Ini yang membuat saya semakin kecewa, saya menjadi korban penganiayaan malahan saya mendaptkan fitnah lagi oleh oknum Polisi,” kesalnya

Leo berharap Majelis yang memimpin persidangan agar memberikan hukuman vonis yang maksimal dan lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Evi Yanti Pengabean terhadap terdakwa.

“Saya juga berharap Majelis mempertimbangkan apa apa saya yang memberatkan terdakwa, akibat dari penganiayaan yang dilakukan barang barang saya koyak, hilang, bahkan saya sempat terhalang untuk bekerja mencari nafkah dan menjelankan tugas jurnalistik dan sampai saat ini saya masi tarauma akibat dari penganiayaan tersebut. dan untuk restitusi yang saya mohon kan saya mendapatkan informasi saya harus mengajukan hal tersebut dari LPSK,” ujar korban usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, Oscar Pindo Sebayang pun kemudian digiring kembali ke penjara sementara dengan tidak memakai baju tahanan dan nantinya Oscar Sebayang akan di antarkan kembali ke Runtan Tanjung Gusta Medan.

Sekedar informasi JPU Evi Yanti Pengabean yang menyidangkan pekara tersebut diduga sudah memblokir WhatsApp korban semenjak korban menayakan akan jadwal sidang tersebut sehingga korban sangat sulit untuk berkomunikasi bahkan untuk mengajukan permohonan restitusi akibat terjadinya penganiayaan tersebut. (*)

Berita Terkait

GMNI Sumut Mendukung Tindakan Tegas dan Terukur Bagi Pelaku Kriminal Khususnya Begal Karena Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi
Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka ​
DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE
Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan
Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum Di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber Di Era Digital
Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Mafia Tambang Emas Madina Dapat Backing yang Kuat , Apakah negara kalah ? …

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:40 WIB

Polrestabes Medan Diduga Melindungi Mamak Maling, Laporan Fitnah 6 Bulan Diperam ?

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:00 WIB

Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:33 WIB

Peaceful Muharram 1448 H, Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan Untuk Yatim dan Disabilitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:55 WIB

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:31 WIB

Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha di Koto Damai, Polsek Kampar Kiri Hilir Dukung Petani Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:39 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:13 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:58 WIB

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:14 WIB