Berita Pungli di Puskesmas Sambirejo Itu Hoax,Oknum Dokter Pelaku Penyebar Berita Akan di Lapor ke Polisi

DETIK PUBLIK

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 19:19 WIB

50458 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT,Detik Publik.com | Terkait Berita disalah satu Media online “Berjudul Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah” yang diduga telah disebar luaskan oleh salah seorang oknum yang berprofesi sebagai dokter melalui salah satu grup WhatsApp di Langkat saat ini berbuntut panjang.

Oknum dokter tersebut menyebarkan berita yang bersumber dari Pemberitaan Media Online , di terbitkan oleh salah satu portal Media Online dan kami menduga oknum tersebut merupakan narasumber yang memberikan informasi berita hoax tersebut kepada rekan jurnalis untuk diberitakan. Hal ini disampaikan oleh Mas’ud,SH.MH.CPM.CPL.CPCLE selaku Kuasa Hukum (Pengacara) dari Dahlia,S.S.T.M.Kes sebagai Kepala UPT.Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat saat ditemui wartawan Jum’at (11/04/2025) di Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu pengacara rakyat berpeci itu mengatakan kami telah memiliki bukti walaupun saat ini pesan WhatsApp tersebut telah dihapus maka atas perbuatan oknum tersebut nama baik Puskesmas Sambirejo Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan nama baik Dahlia,S.S.T.M.Kes selaku Kepala UPT.Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat tercemar dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan Tindak Pidana Undang – undang ITE yang akan di Lapor ke Polisi.

Pasalnya Menyebarkan berita bohong ke grup WhatsApp dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE. Selain itu, penyebaran berita bohong juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP.
UU ITE sebagai mana tersebut pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 ,mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar . Selain itu pada
Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah
jika anda menemukan berita bohong di grup WhatsApp.

Lebih lanjut dikatakannya, pemberitaan tersebut merupakan pemberitaaan bohong (Hoax) sebab pada berita tidak dijelaskan siapa korban pungli yang dimaksud, ini kan aneh tidak ada korban dan tidak ada bukti tiba – tiba dibilang ada pungli bahwa klain kami dituduh telah lama melakukan berbagai aktivitas pungli yang dilakukan kepada Pegawai Puskesmas Sambirejo.

Adapun tudingan kegiatan pungli yang disebut pada berita adalah “Pungli uang kehadiran atau absensi sebesar Rp150 ribu perbulan untuk tiap pegawai. Pungli uang Honor JKN dipotong sebesar 5% setiap bulannya, Pungli Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipungut sebesar Rp75 ribu tiap bulannya dan Pungli uang Penandatanganan laporan TPP per 3 bulan juga dipungut sebesar Rp50 ribu tiap pegawai. Sedangkan atas tuduhan itu klain kami telah membantah dan membuktikan tidak pernah melakukan peristiwa sebagai mana tersebut.

Bahkan yang lebih parah lagi dikatakan pada berita tersebut aktivitas praktik pungli tersebut telah berlangsung Sejak tahun 2022 sedangkan klain kami di lantik menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai pada
tanggal 20 Desember 2023.
Maka untuk itu atas peristiwa ini kami selaku Kuasa Hukum (Pengacara) akan menindaklanjuti persoalan ini secara hukum yang berlaku ucapnya.

 

(Red)

Berita Terkait

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Tinjau Langsung Progres Pemulihan Pascabanjir dan Pastikan Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan Optimal
Orator Aksi Tidak Pernah Menyebut Risih Mendengar Asmaul Husna
BADKO HMI Sumut Soroti Intimidasi Jurnalis dalam Dugaan Kasus Perusakan Hutan di Langkat
HMI Langkat Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Peliput Kasus Dugaan Perusakan Hutan
Ramadhan Tahun 2025 Media Teropong Barat.com Bersama Donatur Berbagi Sembako, Santunan kepada Kaum Dhuafa dan Fakir Miskin
Panen Raya Padi, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:11 WIB

Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05 WIB

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:20 WIB

PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Sabtu, 5 September 2026 - 20:01 WIB

Koperasi Merah Putih Dihadapkan pada Tantangan SDM, Tata Kelola, dan Keberlanjutan

Jumat, 4 September 2026 - 19:55 WIB

Dua Kandidat Desak Pemeriksaan Terbuka, Syarat Domisili Nasti Dipersoalkan Setelah Pilkam Gunung Bakti Berakhir

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:40 WIB

CV Tumangger Cup I Siap Panaskan Lapangan, Pemain Bertarung, Sportivitas Tetap Diutamakan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:40 WIB