Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 12-18 Maret 2025

DETIK PUBLIK

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:29 WIB

50478 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 Maret 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 12 Maret 2025 hingga 18 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.10/KF.4/2025.

1. Rp 16.395,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.318,51 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.403,23 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.352,43 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.109,29 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.692,84 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.329,94 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.491,70 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.047,86 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.268,54 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.594,67 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.457,36 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.014,79 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,80 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 188,18 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.125,54 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,59 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 285,08 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.370,83 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,52 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 484,89 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.259,54 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 17.548,35 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.259,27 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,30 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2025 dan akan berakhir pada tanggal 18 Maret 2025.

Berita Terkait

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir
Melalui BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM
Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat
PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional
FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim
Mengaitkan AHY dengan Persoalan BGN, itu Salah Alamat dan Keliru
Pulang Dari Bangkok, Rombongan Caketum HIPMI Dikabarkan Ditangkap BNN
Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Satsamapta Polres Aceh Timur Perkenalkan Byrna SD sebagai Senjata Beladiri

Kamis, 10 September 2026 - 13:49 WIB

Tongkat Komando Polres Aceh Timur Beralih ke AKBP Aris Cai Dwi Susanto

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

Minggu, 6 September 2026 - 09:10 WIB

Polsek Banda Alam Bersama Koramil 18 Perkuat Pencegahan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 09:07 WIB

Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Jelang Pergantian Kapolres

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Kapolsek Idi Tunong Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Cegah Karhutla, Kapolres Aceh Timur Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk

Berita Terbaru