Dukung Abang Samalanga, Elemen Sipil Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Fadly P.B

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 20:45 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tokoh Pemuda Aceh, Ari Anggara, ST

Foto: Tokoh Pemuda Aceh, Ari Anggara, ST

‎‎Banda Aceh – Kebijakan Pemerintah Aceh yang berencana membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 menuai polemik tajam.

‎Langkah Ketua DPR Aceh, Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga untuk mendesak pencabutan aturan tersebut kini mendapat dukungan penuh dari elemen sipil dan kepemudaan.

‎Tokoh Pemuda Aceh, Ari Anggara, ST, menyatakan bahwa keputusan pimpinan legislatif tersebut merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan hak konstitusional warga. Ia menilai JKA bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen vital yang menyangkut nyawa masyarakat kelas menengah ke bawah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Langkah Abang Samalanga dan seluruh anggota DPRA ini patut kita kawal. Sebagai pemuda, kami melihat ketegasan ini adalah bentuk keberpihakan yang jelas kepada rakyat,” ujar Ari Anggara kepada awak media di Banda Aceh, Rabu, 29 April 2026.

‎Menabrak Aturan yang Lebih Tinggi

‎Polemik ini memuncak seiring rencana pemberlakuan skema baru JKA pada Mei 2026, yang hanya akan menanggung kelompok ekonomi tertentu. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang secara eksplisit mengamanatkan cakupan kesehatan menyeluruh (Universal Health Coverage) bagi seluruh rakyat Aceh.

‎Ari Anggara menekankan bahwa sinkronisasi regulasi sangat mendesak. Menurutnya, validasi data kemiskinan di lapangan masih belum sempurna, sehingga penggolongan ekonomi berisiko memicu diskriminasi layanan di rumah sakit.

‎“Kita tidak ingin ada warga yang ditolak rumah sakit hanya karena urusan klasifikasi ekonomi yang belum valid. Keputusan mencabut rencana pemberlakuan Pergub ini adalah langkah penyelamatan akses kesehatan,” tegas Ari.

‎Marwah UUPA dan Keadilan Sosial

‎Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa setiap kebijakan eksekutif tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi, terutama Qanun dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Baginya, alasan teknis administratif tidak boleh mengalahkan perlindungan hak dasar rakyat.

‎Senada dengan hal tersebut, Ari Anggara memandang konsistensi DPRA sebagai upaya menjaga marwah otonomi khusus Aceh. Ia mendesak Pemerintah Aceh untuk segera duduk bersama legislatif guna menyelaraskan skema anggaran tanpa harus memangkas hak warga.

‎“Pemuda Aceh mendukung penuh upaya DPRA untuk memastikan JKA tetap berjalan utuh. Ini soal keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Aceh,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait tenggat waktu pencabutan Pergub tersebut, sementara desakan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir agar layanan JKA tetap bersifat universal.

Berita Terkait

MBG di Persimpangan: Efisiensi Jangan Kalahkan Keamanan Pangan
Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Idi Tunong bersama Danramil Sambangi Warga Perkuat Sinergi
PW FAST RESPON DPW ACEH Resmi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Menakar Taji Pengawasan Kacabdin: Saat Ruang Kerja Kepsek SMAN 1 Tanah Pasir Diduga Sering Kosong
Ketika Transparansi Hanya Retorika: Konfirmasi Korupsi, Inspektur Aceh Utara Diduga Blokir Nomor Wartawan
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Calon Paskibraka Nasional 2026 Asal Aceh Tamiang dari SMAN 2 Percontohan Karang Baru
Wujud Kepedulian Sosial, Anggota DPR RI M. Nasir Djamil Distribusikan 33 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Aceh
DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Rehab MCK, Sasaran Tambahan TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Berlanjut

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:06 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Berita Terbaru