Warga Aceh Timur, Polri Permudah Layanan SKCK Kini Bisa Diurus Full Online

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:57 WIB

50386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus meningkatkan layanan publik melalui digitalisasi, salahsatu diantaranya adalah proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan secara Full Online melalui aplikasi resmi Polri, yang dikenal sebagai Polri Super App Presisi. Langkah ini bertujuan untuk memangkas waktu dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi penting.

Alur pengajuan SKCK yang telah disederhanakan dan didigitalisasi ini menjamin proses yang lebih cepat dan transparan bagi pemohon. Langkah-langkah Mudah Pengurusan SKCK Full Online:

Proses pembuatan SKCK kini terintegrasi penuh melalui aplikasi Super App Polri bisa diunduh di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS). Berikut adalah alur pengajuan yang harus diikuti pemohon:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Download Aplikasi Super App Polri: Pemohon wajib mengunduh aplikasi resmi Polri.

2. Input Data dan Dokumen: Pemohon mengisi data identitas diri secara lengkap (seperti KTP, KK, Paspor, Ijazah, dan Akta Kelahiran).

3. Unggah Foto Diri: Mengunggah foto diri sesuai ketentuan:

4. WNI: Latar belakang merah.

5. WNA: Latar belakang kuning.

6. Tentukan Keperluan: Pemohon menginput atau memilih secara manual detail keperluan pembuatan SKCK (misalnya, untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau melengkapi berkas).

7. Pilih Tanggal Pengambilan: Pemohon dapat memilih tanggal pengambilan SKCK fisik di kantor polisi yang dituju.

8. Pembayaran Online: Pembayaran Biaya Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK dilakukan secara online, umumnya melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

9. Penerimaan SKCK Digital (Opsi Cepat): Setelah proses pengajuan selesai dan terverifikasi, SKCK Digital akan diterima oleh pemohon melalui email dan juga tersedia di dalam Super App Presisi.

10. Pencetakan SKCK Fisik: SKCK Fisik dapat dicetak sesuai tanggal dan tempat pengambilan yang telah dipilih.

Monitoring Status: Pemohon dapat dengan mudah memantau status pengajuan SKCK mereka langsung dari aplikasi.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Intelkam AKP I Ketut Supriyatnha mengatakan, dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di loket pelayanan hanya untuk pendaftaran dan pengisian data. Pendaftaran dari rumah kini menjadi solusi, dan kedatangan ke kantor polisi hanya diperlukan untuk verifikasi akhir dan pencetakan SKCK fisik.

“Mulai saat ini penerbitan SKCK dilakukan terpusat oleh Mabes Polri dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Mabes Polri, tugas Polres hanya mencetak SKCK,” sebut AKP Ketut. Rabu, (15/10/2025).

Menurutnya, layanan digital ini merupakan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berbasis teknologi.

“Masyarakat yang akan mengajukan penerbitan SKCK agar memastikan semua dokumen digital yang diunggah terbaca jelas dan data yang diinput sesuai dengan dokumen asli agar proses verifikasi berjalan lancar.” Terang Kasat Intelkam Polres Aceh Timur AKP I Ketut Supriyatnha.

{Red}

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika
Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
20 Armada Rental Mobil Syahbudin Padang Layani Siswa Sekolah Rakyat, 19 Sopir Dapat Apresiasi
Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan
PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!
PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:28 WIB

GMNI Sumut Mendukung Tindakan Tegas dan Terukur Bagi Pelaku Kriminal Khususnya Begal Karena Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:43 WIB

Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka ​

Senin, 25 Mei 2026 - 17:38 WIB

DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:23 WIB

Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:38 WIB

Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum Di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber Di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:38 WIB

Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

Senin, 4 Mei 2026 - 14:42 WIB

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027

Senin, 4 Mei 2026 - 14:01 WIB

Mafia Tambang Emas Madina Dapat Backing yang Kuat , Apakah negara kalah ? …

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kebun Ganja di Peureulak

Sabtu, 31 Okt 2026 - 10:21 WIB