Dinilai Langgar UU ITE, Ketum PW-FRN Agus Flores Minta Polisi Periksa Amien Rais Terkait Dugaan Fitnah Presiden Prabowo

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:54 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri sekaligus pengacara senior, Agus Flores, mengecam keras terhadap pernyataan viral Amien Rais yang dinilai menyerang kehormatan Presiden Prabowo Subianto dan Setkab Teddy Indra Wijaya. Agus Flores menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang tidak berdasar.

Dalam keterangannya pada Jumat malam (1/5), sosok yang akrab disapa “Anak Kolong” ini meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dengan memeriksa dan menahan Amien Rais.

“Kalau sudah tua, seharusnya banyak berdoa dan bertobat, jangan suka memfitnah orang. Sangat disayangkan jika di masa tua yang seharusnya digunakan untuk beribadah ke Tanah Suci, justru harus berakhir di penjara,” ujar Agus Flores.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan aktivis 99 ini menambahkan bahwa tindakan Amien Rais tidak hanya melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024, tetapi juga dijunctokan dengan Pasal 14 dan 15 KUHP terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

“Saya meminta Bapak Kapolri segera memerintahkan anggotanya untuk memeriksa Amien Rais. Ini adalah bentuk fitnah yang sangat keji terhadap kepala negara dan ajudannya,” tegas Agus Flores.

Berita Terkait

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir
Melalui BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM
Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat
PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional
FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim
Mengaitkan AHY dengan Persoalan BGN, itu Salah Alamat dan Keliru
Pulang Dari Bangkok, Rombongan Caketum HIPMI Dikabarkan Ditangkap BNN
Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Satsamapta Polres Aceh Timur Perkenalkan Byrna SD sebagai Senjata Beladiri

Kamis, 10 September 2026 - 13:49 WIB

Tongkat Komando Polres Aceh Timur Beralih ke AKBP Aris Cai Dwi Susanto

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

Minggu, 6 September 2026 - 09:10 WIB

Polsek Banda Alam Bersama Koramil 18 Perkuat Pencegahan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 09:07 WIB

Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Jelang Pergantian Kapolres

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Kapolsek Idi Tunong Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Cegah Karhutla, Kapolres Aceh Timur Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk

Berita Terbaru