Diduga Tangkap Lepas, Bandar Narkoba AW Bebas Usai Ditangkap di Medan

DETIK PUBLIK

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:04 WIB

50366 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Seorang pria berinisial AW, yang disebut sebagai bandar narkoba lintas provinsi, diduga dibebaskan tanpa proses hukum yang semestinya usai diamankan dalam sebuah operasi oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara pada Juli 2025 di kawasan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

AW diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu dari Sumatera Utara ke perbatasan Aceh. Penangkapan terhadap AW awalnya digadang sebagai hasil pengembangan kasus besar narkotika. Namun, proses penanganan kasus ini justru memunculkan banyak kejanggalan.

Informasi yang dikutip dari Posmetro Medan menyebutkan bahwa setelah ditangkap, AW sempat tidak dibawa ke kantor polisi atau rutan resmi, melainkan ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Sumber internal menyebutkan, operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi.

Tak hanya itu, AW kemudian dilaporkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dengan alasan mengalami sakit mendadak. Setelah menjalani pemeriksaan medis, tersangka disebut tidak lagi ditahan dan dilepaskan begitu saja tanpa berita acara pemeriksaan dan tanpa proses hukum lanjut ke kejaksaan. Hingga kini, keberadaan AW tidak diketahui secara pasti.

“Ini bentuk penyimpangan prosedur yang serius. Dalam penanganan kasus narkotika, tidak boleh ada celah. Setiap penangkapan harus didukung berita acara resmi dan tindak lanjut ke tahap penuntutan,” ungkap seorang narasumber, Sabtu (19/10/2025).

Perilaku tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Jika terdapat unsur gratifikasi atau pemberian imbalan, maka pelanggaran juga bisa mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Praktik “tangkap lepas” bukan lagi hal baru, namun kembali mencuat ke permukaan ketika kasus seperti ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap integritas lembaga penegak hukum. Dalam banyak kasus, dugaan semacam ini sulit dibuktikan karena berlangsung di balik layar, tanpa dokumentasi yang dapat diaudit publik.

Pengamat hukum pidana Dr. Hermansyah, S.H., M.H., menilai kasus ini sebagai cermin lemahnya pengawasan internal. “Ini bukan semata pelanggaran etik, ada unsur pidana jelas jika pelepasan dilakukan tanpa dasar hukum. Penanganan kasus narkoba harus zero tolerance. Jika aparat ikut bermain, ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Aceh Tenggara. Permintaan konfirmasi kepada pihak terkait juga belum dijawab. Sementara itu, desakan dari publik agar Divisi Propam Polri dan Polda Aceh segera turun melakukan investigasi, terus menguat.

Lembaga swadaya masyarakat dan aktivis pemberantasan narkoba di Medan juga menyuarakan keprihatinan atas kejadian ini. Mereka mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini akan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat jaringan narkotika yang selama ini sulit diberantas.

“Kami mendorong agar dugaan ini diusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus dijerat. Negara tidak boleh gagal dalam mempertahankan integritas hukum dalam kasus narkoba,” tegas salah satu aktivis antinarkotika di Kota Medan.

Hingga kini, publik menanti langkah tegas dan transparan dari institusi terkait. Jika benar ada penyimpangan, sanksi etik, pidana, dan administratif harus dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Sebab dalam penegakan hukum, kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang tak boleh dikhianati. (TIM)

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Dugaan Dana BOK Sempat Masuk Rekening Staf Puskesmas Lawe Dua
GMNI Sumut Mendukung Tindakan Tegas dan Terukur Bagi Pelaku Kriminal Khususnya Begal Karena Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi
Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka ​
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:40 WIB

Polrestabes Medan Diduga Melindungi Mamak Maling, Laporan Fitnah 6 Bulan Diperam ?

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:00 WIB

Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:33 WIB

Peaceful Muharram 1448 H, Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan Untuk Yatim dan Disabilitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:55 WIB

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:31 WIB

Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha di Koto Damai, Polsek Kampar Kiri Hilir Dukung Petani Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:39 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:13 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:58 WIB

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:14 WIB