Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Dua Pelaku TPPO Saat Akan Membawa Kabur Imigran Illegal Etnis Rohingya ke Medan

Agus Suriadi

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:52 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan dua warga Peureulak Timur karena diduga hendak membawa tiga imigran illegal etnis Rohingya. Rencananya mereka akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K, mengatakan, pada Minggu, (19/01/2025) malam tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur berhasil menggagalkan tiga imigran illegal etnis Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat camp penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur.

“Ada keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini,” sebut Kasat Reskrim, Kamis, (23/01/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga kepada Polsek Peureluak Timur yang menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) imigran illegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 ke arah timur (Medan).

“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkordinasi dengan kami dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan Nomor Polisi BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa. Selanjutnya sopir L300 dan ketiga imigran illegal tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diambil keterangannya,” kata Kasat Reskrim.

Kepada petugas, sopir L300 menyebutkan ia mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.

Dari keterangan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap ZA (44) dan berhasil diamankan.

“Pengakuan ZA, dalam menjalankan aksinya ia turut dibantu oleh AR (18). Berbekal dari keterangan ZA, Tim berhasil mengamankan AR. Selanjutnya, ZA dan AR dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Adi.

Dikatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian.

Dari pengakuan ZA, ia mendapatkan upah Rp. 150.000,00 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp. 300.000,00 namun upah tersebut belum ia terima.

“Dan atas perbuatannya, ZA dan AR kami sangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. menyikapi keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini dan diimbau warga untuk tidak terbujuk oleh iming iming dengan membawa imigran illegal etnis Rohingya keluar dari camp penampungan.

“Semua di-iming-iming pakai uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu jadi tersangka,” kata Kapolres.

Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam operasi penyelundupan imigran illegal etnis Rohingya dari camp penampungan merupakan “modus operandi” yang bisa terjadi dan berulang.

“Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan memiliki konsekwensi berhadapan dengan hukum. Sudah ada contoh beberapa kasus yang ditangani Polres Aceh Timur. Mari kita jaga wilayah hukum Polres Aceh Timur agar aman dan kondusif.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.

{Pimred}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pastikan Tak Ada Praktik Kecurangan, Sat Reskrim Polres Aceh Timur Cek SPBN
Antisipasi Kecurangan Dan Penimbunan, Polres Aceh Timur Cek Sejumlah SPBU
Dukung Program Asta Cita, Sat Reskrim Polres Aceh Timur Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
Sebanyak 20 Mahasiswa KKN UNSAM Langsa Angkatan 2021 Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Batu Sumbang
25 Talenta Muda Aceh Timur Dilatih Sepak Bola Oleh Pelatih Nasional
Polres Aceh Timur Sosialisasi PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Peduli Stunting, Kapolsek Peureulak Pantau Langsung Giat Posyandu
Dalam Mencegah Masuknya Rohingya, HMI Aceh Timur Meminta Pemerintah Untuk Lebih Serius

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:48 WIB

Sikapi Berita Media Sosial: SPBU Ella Hilir No.65.796.004 ini jawaban Pihak Manejemen

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:20 WIB

Diduga Minyak CPO Milik PT MPL Cemari Sunggai Instansi Terkait Diminta Turun Tanggan

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:38 WIB

Ini Hak Jawab Menerjemen Perusahaan PT Eriamakmur Akan Segera Perbaiki Yang Rusak

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:44 WIB

Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Tapah Jadi Sorotan Khusus, Ada Apa Ya ?

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:00 WIB

Kapolres Melawi Sampaikan Pesan Kamtibmas Pembukaan Warkop (Mari Singgah)

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:14 WIB

Warga Keluhkan Peningkatan Jalan Jembatan Melawi 2 Sungai Raya – Natai Panjang Belum Lama Sudah Rusak

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:15 WIB

Warga Apresiasi Atas Kegiatan Pekerjaan Dari CV Karya Borneo Jaya Jl di Melawi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 19:10 WIB

Kapolres Melawi Silaturahmi Natal ke Rumah Ketua DPW PW-FRN Counter Polri Kalbar

Berita Terbaru