TANGGAMUS, detikPublik.com
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Sumberejo kabupaten Tanggamus, kini mulai mencuat di publik, setelah pihak orang tua korban yang di dampingi DPD IWO Indonesia melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) di Polres Tanggamus. Selasa (23/07/2024)
Peristiwa yang memilukan bagi orang tua korban yang terjadi 4 bulan yang lalu pada bulan Maret 2024, tepatnya pada bulan puasa, yang berdampak pada fisik, psikis dan sosial sehingga menimbulkan trauma mendalam bagi bocah berumur 12 tahun, dimana kesuciannya telah di renggut secara paksa oleh keserakahan nafsu bejat seorang pemuda yang tidak lain tetangganya sendiri di salah satu Pekon kecamatan Sumberejo.
Sebelumnya kejadian tersebut telah di tengahi oleh pemerintah pekon secara kekeluargaan, sehingga tidak sampai di laporkan ke pihak kepolisian. Namun pihak keluarga korban setelah menunggu waktu hingga 4 bulan tidak ada kejelasan meskipun sudah beberapa kali mempertanya ke pihak pemerintah pekon, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke APH.
Salah satu keluarga korban, Riky saat mengetahui kasus pemerkosaan ini bersama tim IWO Indonesia, Pringsewu langsung mendatangi kantor Pekon untuk mempertanyakan kepada kepala Pekon setempat terkait tindak lanjut kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa keluarganya.
“Iya, saya bersama tim IWO Indonesia mendatangi kantor Pekon di Kecamatan Sumberejo kemudian menanyakan langsung kepada kepala Pekon tentang permasalahan yang menimpa keluarga saya. Tentunya hal ini sangat saya sayangkan mengapa pihak Pekon melakukan upaya mediasi yang tidak melibatkan Bhabinsa dan bhabinkamtimas, ini pertanyaan yang timbul,”sesalnya.
Dilanjutkan Riky, artinya pihak Pekon dengan sengaja menutupi perkara keluarga saya, agar persoalan ini tidak tercium oleh APH. Jadi dalam hal ini, saya selaku keluarga korban menuntut kepada APH agar kepala Pekon dan aparaturnya bertanggung jawab secara hukum terhadap keluarga saya.
“Yang kami sesalkan dari pihak keluarga, dalam upaya mediasi kenapa sudah di buat surat kesepakatan tapi kompensasi belum di penuhi bahkan sampai molor dan di ulur, bahkan dalam surat menyurat perdamaian menurut kami surat perjanjian itu cacat demi hukum, sehingga kami keluarga korban mengasumsikan ini ada upaya untuk melindungi dan menutupi masalah ini,”lanjutnya
Pihak keluarga korban berharap kepada Aparat Penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Pekon dan aparaturnya untuk di mintai keterangan lebih dalam lagi dalam kasus ini,”tegas Riky selaku keluarga korban.
Pewarta : Hanafi
Sumber : Tim Rajawali Sakti IWO Indonesia Pringsewu