Iskandar Nilai Keterangan Saksi Tidak Sama Dengan Dakwaan Jaksa

Detik Publik

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:30 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES –  Iskandar Muda menyebut keterangan saksi yang dihadirkan JPU  pada sidang  kasus dugaan pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak sesuai dengan Dakwaan JPU.

Adapun saksi yang dihadirkan, yaitu  salah satunya Kasi JKN Sri Murni , dan Kapus Blangkejeren dr. Witono,  dari keterangan Saksi Srimurni menyebutkan tidak ada menitipkan uang kepada dr. Witono untuk diberikan kepada Iskandar Muda, dan Witono membenarkan pernyataan Sri Murni juga menyebutkan tidak ada menerima titipan dari Sri Murni.  Kita tidak melihat sama sekali relevansinya dengan dakwaan,” kata Iskandar kepada wartawan di Blangkejeren, Selasa (23/07/2024).

Semnetara Surat dakwaan itu berfungsi  Bagi pengadilan atau hakim: sebagai dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan menjadi dasar petimbangan dalam penjatuhan keputusan dan  Bagi penuntut umum berguna sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana, dan penggunaan upaya hokum, kata Iskandar Muda.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP bahwa syarat materril dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, jelas, yang dimana dalam dakwaan tidak tercermin  hal – hal seperti itu atau obscuurlibel maka sudah sepatutnya surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, katanya.

Menurut Iskandar Muda hal yang dijelaskan saksi tersebut terkait dengan uang titipan tidak diakui pernah menitip uang kepada dr. Witono sementara dalam surat dakwaan Jaksa di No. Reg Perkara : PDM-25/Bkj/Eoh.2/04/2024 disebutkan  Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi Witono menanyakan apakah ada titipan dari saksi SRI MURNI yang merupakan Kasi JKN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, saksi dr.WITONO menyampaikan ada. Kemudian terdakwa datang ke Puskemas Kota Blangkejeren dan bertemu saksi Witono di halaman Puskemas Kota Blangkejeren. Saksi WITONO lalu menyerahkan 1 (satu) amplop warna putih yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Bagi saya tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan saya sudah diperiksa melalui BAP dan saksi juga sudah di BAP ada alat bukti melalui Chat dan semua telah periksa di persidangan,” ucapnya.

Kemudian disebutkan apakah keterangan itu akan memberatkan atau tidak, Iskandar mengatakan hal itu merupakan pertimbangan subjektif dan objektif. Namun, intinya yang disampaikan dua saksi itu tidak bisa sama sekali membuktikan dakwaan dari Jaksa.

Iskandar menjelaskan Jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, hakim ketua sidang sudah  memperingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar,  Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memerintahkan supaya saksi itu ditahan untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu, dengan Sanksi Pidana Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP diancam pidana penjara maksimal 7 sampai  8 tahun.

Iskandar Muda berharap Dalam perkara ini kami berharap kelak dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya dengan konsekuensi yang bisa dipertanggungjawabkan yang bukan saja kepada manusia akan tetapi langsung dihadapkan Allah SWT.  Majelis juga diharap membebaskan Iskandar Muda jika bukti dalam persidangan dinilai tidak cukup untuk pembuktian. Nama baiknya juga diminta dibersihkan atas kasus ini.  Guna menghindari penzaliman, ataupun fitnah yang lebih jauh kepada terdakwa, maka majelis hakim tidak perlu ragu-ragu untuk menjatuhkan putusan yang mengabulkan eksepsi serta merehabilitasi nama baik terdakwa,” ujar Iskandar . (TIM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KIP Gayo Lues Tetapkan Suhaidi-Maliki Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Terpilih
Kapolres Gayo Lues Pimpin Press Release Akhir Tahun
Said Sani-Saini Komit Tegakkan Syariat Islam di Gayo Lues
Said Sani Jelaskan Strategi Pengelolaan Lahan Pertanian di Gayo Lues
Paslon GAESSS Paparkan Strategi Tingkatkan PAD di Gayo Lues
Tiga Pasangan Calon Bupati Gayo Lues Adalah Putra Terbaik Perlu Dukungan semua Pihak
Salam Kemenagan, Masyarakat Gayo Lues Wajib Tahu “MISI” Said Sani – Saini “GAESSS BERIMAN” Nomor Urut 1
Donor Darah Serentak Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73 Tahun 2024 oleh Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:22 WIB

Mendikdasmen Abdul Muti Perkenalkan Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Di SMPN 4 Pekanbaru

Senin, 2 Desember 2024 - 20:39 WIB

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar

Senin, 17 Juni 2024 - 12:06 WIB

Kasatlantas Polres Dumai AKP Lily Gelar Apel Persiapan Malam Takbiran Idul Adha

Selasa, 7 Mei 2024 - 14:03 WIB

Pelantikan PWDPI Riau, Ini Kata Ketua Umum Dan Ketua DPW PWDPI Serta Gubernur Riau

Senin, 29 April 2024 - 12:57 WIB

Teva Iris Resmi Dilaporkan Ke Mapolda Riau, AMI Tidak Akan Mundur Selangkahpun

Jumat, 26 April 2024 - 16:47 WIB

Endang Sukarelawan Politisi Senior Golkar Riau, Kecewa Akan Peredaran Surat Penugasan Dari Dewan Pimpinan Pusat

Kamis, 25 April 2024 - 18:11 WIB

Terkait Dugaan Perusahaan Pers Tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), Ini Tanggapan Drs Wahyudi El Panggabean MH dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH

Kamis, 25 April 2024 - 14:54 WIB

Dikonfirmasi Terkait Berita dan Perihal Media, Diduga Teva Iris Gagal Paham

Berita Terbaru