TANGGAMUS, detikPublik.com
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berusia 12 tahun, yang terjadi di salah satu Pekon di Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus-Lampung, hingga saat ini belum tersentuh hukum, Sabtu (20/7/2024).
Peristiwa yang memilukan dan menyedihkan bagi Fitri ibu kandung dari korban dan juga meninggalkan trauma yang mendalam pada korban, hal yang membuat ibu kandung korban lebih menyakitkan, di mana atas kejadian tersebut pihak pelaku telah membuat kesepakatan untuk berdamai dengan perjanjian, bahwa pelaku akan membantu korban untuk perobatan dengan memberikan bantuan konpensasi sebesar Rp. 30.000.000, dalam masa tempo satu bulan.Terhitung Waktu Kejadian.
Tapi perjanjian keluarga pelaku kepada orang tua korban hanya sekedar janji semata, betapa tidak hingga hari ini dana untuk membantu biaya perobatan dengan kompensasi tersebut belum juga diberikan
Padahal dalam melakukan kesepakatan untuk berdamai kedua belah pihak di mediasi oleh pemerintah Pekon dan di ketahui langsung oleh kepala Pekon dengan di saksikan oleh pak Kadus.
Namun anehnya, meski upaya Kepala Pekon melakukan mediasi antara keluarga pelaku dan keluarga korban tanpa disaksikan dan mengikut sertakan Bhabinkamtimas dan Bhabinsa, yang mestinya harus dilibatkan dikarenakan memang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka selaku pelindung dan pengayom dilingkungan dimana mereka wajib tahu.
Setelah menunggu sampai berjalan lima bulan namun janji yang telah di sepakati bersama pihak keluarga korban dan pelaku belum juga di penuhi. Dengan memendam kesedihan dan hati pilu, kini di tambah lagi rasa kekecewaan dari pihak pelaku, dengan menunda dan mengulur waktu untuk memenuhi janji yang di sepakati.
Hal yang membuat pihak keluarga korban kecewa, dan banyak menimbulkan asumsi di masyarakat, di mana peran dan fungsi pemerintah pekon dalam hal ini kepala Pekon yang jelas tau dan mengetahui permasalahan tersebut.
Hingga akhirnya pihak keluarga korban (ibu kandung korban) meminta bantuan dengan memberikan kuasa kepada IWO Indonesia Pringsewu, untuk melaporkan kasuss ini ke APH.
“Selaku penerima kuasa kami akan mendampingi dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami memohon kepada APH, agar menegakkan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur dan menerapkan sesuai dengan hukum dan undang-undang darurat yang berlaku,”tegas Sirli Patih
Pewarta : Hanafi
Sumber : Dapur rilis IWO-I Tim Rajawali Sakti