Aksi Kejahatannya Gagal, Seorang Pria Diamankan Polsek Bendahara

Agus Suriadi

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:21 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG – Polda Aceh, Polsek Bendahara mengamankan seorang pria berinisial JK (27 tahun) yang beralamatkan Dusun Lenteng I RT.004/-, Desa selopamioro Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta yang gagal melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang driver Go Car. Rabu (23/10/2024).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kapolsek Bendahara Iptu Andi Krisna, S.H menjelaskan “berawal dari pelaku yang memesan taksi online melalui aplikasi Go car untuk menjemput pelaku di salah satu hotel di kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya korban dan pelaku sudah saling kenal saat di hari Senin (21/10/2024) pelaku juga memesan taksi online kepada korban Sdri. NR. pada hari rabu sekira pukul 11.00 wib, pelaku kembali memesan taksi online kepada korban NR untuk mengantarkan pelaku ke Desa Matang Tepah Kecamatan bendahara dengan alasan kerumah Teman wanitanya (pacarnya).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek melanjutkan, setibanya dilokasi yang sunyi tepatnya di Dusun Habib Desa Matang Tepah, pelaku meminta driver (korban) untuk berhenti dikarenakan pacarnya pelaku belum membalas pesan singkatnya (wa).

Sekira pukul 12.00 wib pelaku tiba tiba bergeser tempat duduk ke posisi belakang supir dan langsung mencekik korban dari belakang menggunakan kedua tanggannya dan berkata untuk menyerahkan mobil tersebut.

Mendapatkan perlakuan tersebut, korban mencoba melawan sambil menekan klakson mobil dan berteriak minta tolong. Kemudian korban berhasil melepaskan diri dan keluar dari dalam mobil serta berteriak minta tolong dan di dengar oleh masyarakat.” Ujar Kapolsek

“Untuk korban sudah mendapatkan perawatan di puskesmas bendahara dan sudah diperbolehkan pulang, sementara pelaku sudah diamankan di Polsek bendahara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan ancaman pasal 365 ayat (1) KUHpidan tentang pencurian dengan kekerasan” Ucap Iptu Andi.

{Pimred}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Sesuai Jadwal
Rapat Bentuk Organisasi SWI Aceh Tamiang Dengan Ketua Terpilih Telah Rampung
Melanjutkan Pembangunan Masjid Agung Jadi Prioritas Utama Armia Pahmi-Ismail
Suami Bakar Istri Di Aceh Tamiang Serahkan Diri ke Polisi, Korban Meninggal Dunia
Jum’at Curhat, Kapolsek Karang Baru Dengarkan Curhatan Masyarakat
Tangkap Pelaku Pengelapan, Polsek Kuala Simpang Amankan 1 Unit Sepeda Motor
Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Apel Penerimaan BKO Personel Brimob Guna Amankan Pilkada 2024
Hari Jadi Humas Ke 73, Si Humas Polres Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:48 WIB

Sikapi Berita Media Sosial: SPBU Ella Hilir No.65.796.004 ini jawaban Pihak Manejemen

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:20 WIB

Diduga Minyak CPO Milik PT MPL Cemari Sunggai Instansi Terkait Diminta Turun Tanggan

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:38 WIB

Ini Hak Jawab Menerjemen Perusahaan PT Eriamakmur Akan Segera Perbaiki Yang Rusak

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:44 WIB

Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Tapah Jadi Sorotan Khusus, Ada Apa Ya ?

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:00 WIB

Kapolres Melawi Sampaikan Pesan Kamtibmas Pembukaan Warkop (Mari Singgah)

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:14 WIB

Warga Keluhkan Peningkatan Jalan Jembatan Melawi 2 Sungai Raya – Natai Panjang Belum Lama Sudah Rusak

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:15 WIB

Warga Apresiasi Atas Kegiatan Pekerjaan Dari CV Karya Borneo Jaya Jl di Melawi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 19:10 WIB

Kapolres Melawi Silaturahmi Natal ke Rumah Ketua DPW PW-FRN Counter Polri Kalbar

Berita Terbaru