Mantan Direktur PT.Beurata Maju DW Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerugian Negara Rp 1,2 M Ditahan di LP Kls II B Idi

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:27 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan satu orang tersangka berinisial DW, yang merupakan mantan Direktur PT Beurata Maju Tahun 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMD tersebut untuk periode Tahun 2022 sampai dengan 2023.
‎
‎Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.1.22/Fd.2/05/2025.
‎
‎Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Timur, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.261.454,- (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
‎
‎Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi oleh penasihat hukum. Setelah proses pemeriksaan, berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP serta pertimbangan bahwa tersangka dinilai tidak memberikan keterangan yang benar dan mempersulit jalannya pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan.
‎
‎Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
‎
‎Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
‎
‎Pengawasan BUMD Jadi Sorotan
‎
‎Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah.
‎
‎BUMD sejatinya dibentuk sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penggerak ekonomi lokal. Namun, tanpa sistem kontrol internal yang kuat, transparansi laporan keuangan, serta pengawasan aktif dari pemerintah daerah dan lembaga pengawas, potensi penyimpangan dapat terjadi.
‎
‎Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai bahwa penguatan mekanisme audit berkala, keterbukaan laporan publik, serta evaluasi kinerja direksi dan komisaris menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
‎
‎Perkara ini kini memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut, sementara publik menanti hasil penanganan perkara secara objektif.

Selanjutnya dari hasil audit, terdapat keuntungan sebesar Rp1.224.261.454 yang tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, Rabu, 18 februari -2026 kepada sejumlah Wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Cegah Kecelakaan Di Lintasan Batu Katak, Kapolsek Simpang Jernih Imbau Warga Utamakan Keselamatan
Subuh Keliling di Idi Tunong, Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kebun Ganja di Peureulak
Strong Point Pagi Hari, Polsek Idi Tunong Pastikan Keselamatan Pelajar
Green Policing, Polsek Julok Tanam Bakau, Ajak Warga Jaga Ekosistem Pesisir
Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter
Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:28 WIB

GMNI Sumut Mendukung Tindakan Tegas dan Terukur Bagi Pelaku Kriminal Khususnya Begal Karena Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:43 WIB

Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka ​

Senin, 25 Mei 2026 - 17:38 WIB

DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:23 WIB

Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:38 WIB

Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum Di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber Di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:38 WIB

Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

Senin, 4 Mei 2026 - 14:42 WIB

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027

Senin, 4 Mei 2026 - 14:01 WIB

Mafia Tambang Emas Madina Dapat Backing yang Kuat , Apakah negara kalah ? …

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kebun Ganja di Peureulak

Sabtu, 31 Okt 2026 - 10:21 WIB