Negara Kembali Kuasai Kawasan TNTN Riau: Penertiban Ungkap Praktik Ilegal, Konflik Kepentingan, dan Indikasi Korupsi di Daerah

DETIK PUBLIK

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:09 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga serta didukung oleh TNI dan Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum kehutanan. Pada Selasa (10/6), Satgas PKH melaksanakan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau seluas lebih kurang 81.793 hektare.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan kedaulatan hukum negara atas kawasan hutan konservasi yang statusnya adalah tanah negara. Aktivitas ilegal seperti mendirikan rumah, berkebun, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan di dalam kawasan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Selama bertahun-tahun, kawasan TNTN telah mengalami tekanan luar biasa akibat penguasaan lahan secara melawan hukum, pembangunan fasilitas masyarakat tanpa izin, dan maraknya konflik manusia dengan satwa liar yang dilindungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan persnya.

Selain menertibkan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar hukum, Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran oleh aparat pemerintah daerah, termasuk indikasi korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah. Aparat Penegak Hukum (APH) telah dilibatkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Hingga Juni 2025, total lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh Tim Satgas PKH mencapai 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare. Capaian ini tersebar di berbagai provinsi sebagai berikut: Kalimantan Tengah 400.816,53 hektare, Riau 331.838,67 hektare, Kalimantan Barat 153.359,44 hektare, Sumatra Utara 22.559,47 hektare, Kalimantan Timur 26.185,84 hektare, Kalimantan Selatan 30.516,21 hektare, Sumatra Selatan 25.601,12 hektare, Sumatra Barat 3.897,44 hektare, dan Jambi 14.836,59 hektare.

Sebanyak 64 kabupaten dan 406 perusahaan tercakup dalam wilayah yang telah dikembalikan ke negara. Dari jumlah tersebut, 717.703,33 hektare telah dan siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara legal dan berkelanjutan. Penyerahan ini dilakukan dalam tiga tahap besar:

  1. Tahap Pertama, melibatkan pengembalian lahan dari 23 perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group, dengan total luas lahan mencapai 221.868 hektare. Tahap ini menjadi langkah awal penting, mengingat Duta Palma Group telah lama menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran hukum kehutanan dan penguasaan lahan tanpa izin yang sah.

  2. Tahap Kedua, mencakup 109 perusahaan lainnya yang tersebar di berbagai wilayah, dengan luasan total 216.990,25 hektare. Perusahaan-perusahaan ini teridentifikasi mengelola lahan di kawasan hutan negara yang dilepaskan tanpa memenuhi kewajiban legal, termasuk kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas konsesi.

  3. Tahap Ketiga, berasal dari hasil putusan eksekusi pengadilan terhadap PT Torganda, dengan luas lahan sebesar 48.761 hektare. Ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga memanfaatkan jalur hukum untuk memulihkan penguasaan atas tanah negara.

Selain ketiga tahap tersebut, hasil verifikasi dan Berita Acara (BA) lapangan menunjukkan adanya penguasaan oleh 144 perusahaan lainnya dengan total luas 230.084,14 hektare. Lahan-lahan ini saat ini sedang dalam tahap validasi dan penyiapan untuk diserahkan dalam fase berikutnya.

Untuk mengejar target 3 juta hektare, Tim Satgas PKH akan melanjutkan penertiban atas pelanggaran perizinan pemanfaatan hutan, termasuk penegakan terhadap kewajiban 20 persen plasma dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban di hutan-hutan konservasi lainnya.

Dalam kesempatan itu, Harli Siregar menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung penertiban, khususnya di kawasan TNTN.

“Kami mengapresiasi kesadaran dan kerja sama masyarakat, Forkopimda Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Kehadiran rekan-rekan media juga menjadi bagian penting dari transparansi dan keberhasilan penegakan hukum ini,” pungkas Harli Siregar.

(*/Red/Ros.H)

Berita Terkait

Perkuat Infrastruktur Daerah, APP Group dan Pemprov Riau Resmi Jalin Kerja Sama Penanganan Jalan
Kapolda Riau: Polwan Wajib Hadir Sebagai Sosok Humanis, Cerdas, dan Siap Menghadapi Tantangan Pelayanan Publik
Dituding Atur Penjahit Seragam, Kabid SMA Riau Klarifikasi: “Kami Fokus Tingkatkan Layanan, Bukan Bisnis”
Kepala Sekolah SMA 13 Pekanbaru Ajak Siswa Hargai Jasa Pahlawan di Peringatan HUT RI
Upacara Bendera HUT RI ke-80 di SMP Negeri 4 Pekanbaru Berlangsung Hikmat
SMP Negeri 4 Pekanbaru Raih Juara 1 Lomba Cerdas Cermat HUT RI ke-80
Dinas Pendidikan Riau Dorong Guru dan Kepala Sekolah Tanamkan Semangat Kebangsaan
Polri Tegaskan Komitmen Penyidikan Berbasis Bukti Ilmiah Lewat Supervisi Puslabfor di Polda Riau

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:14 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:47 WIB

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:30 WIB

ASDP Sigap Tangani Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Investigasi dan Keselamatan Jadi Perhatian Utama

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:36 WIB

Latihan Menembak di Markas Brimob, Anggota DPRA Termuda Diana Putri Amelia Asah Fokus dan Kedisiplinan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Terapkan Prinsip BETAH, Kapolda Aceh Pantau Langsung Rikkes Tahap II 175 Calon Bintara Polri

Senin, 8 Juni 2026 - 18:13 WIB

Terima Kunjungan BAM DPR RI, Sekda Aceh Dorong Penyelesaian Tuntas Persoalan Warga Eks Blang Lancang-Rancong

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:25 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru