Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun Dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Agus Suriadi

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 19:03 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | 6 Januari 2025 – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers. PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online. “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi. Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus. Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.

{Pimred}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Menggagalkan Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Korban Anak Di Bawah Umur
Menko Yusril Berikan Delapan Poin Arahan pada Apel Bersama Lintas Kementerian Di Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, Dan Pemasyarakatan
Menteri Imigrasi Dan Kemasyarakatan Akan Bersihin Modus Jual Beli Ruang Tahanan
Aladdin Cs Kehidupan Terjun Dunia Perfilman Layar Lebar Bersama Aditya Gumay di Sanggar Ananda
Investor China Siap Masuk Indonesia, Entrepreneur ini jadi Penghubung Utamanya
Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Korupsi
Hadiri Hakordia, Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi
Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:46 WIB

Pj. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Resmikan Tugu Aneuk Mulieng Sebagai Ikon Peradaban Pidie

Selasa, 12 November 2024 - 21:31 WIB

Polres Pidie Dukung Program Asta Cita Presiden dengan Penanaman Jagung

Sabtu, 9 November 2024 - 20:19 WIB

IWO-Indonesia Sorot KIP Pidie, Terkait Pembatasan Wartawan Dalam Peliputan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:43 WIB

Abu Khaidir, Ketua PW-FRN Provinsi Aceh, Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres Imam Asfali, S.I.K., MH.

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:27 WIB

Tuma Ajak Agam & Inong Dukung Anak Muda Sebagai Calon Bupati Pidie

Minggu, 18 Februari 2024 - 17:40 WIB

Pesan Damai Pangdam IM saat Anjangsana dengan Warga Simpang Beutong Pidie

Jumat, 5 Januari 2024 - 05:22 WIB

Terkendala Biaya, Ibu Miskin Asal Pidie Tidak Mampu Bawa Pulang Ke Kampung Halaman

Kamis, 14 Desember 2023 - 08:02 WIB

Pj bupati Pidie, Ikut Meriahkan Perayaan Maulid Nabi Besar Muhammad Saw, Di SD inti Negeri Glumpang minyeuk

Berita Terbaru

PEKANBARU

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Jumat, 10 Jan 2025 - 01:35 WIB