BATAM| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika (Sabu) dari kasus TP. Narkoba, di Mapolda Kepri, Rabu (4/10/2023).
Pemusnahan barang bukti terjadi di wilayah hukum Provinsi Kota Batam. Kepulauan Riau (Kepri). Dengan 2 (dua) orang tersangka.
Berdasarkan 2 (dua) Laporan Polisi Nomor: LP-A/86/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 2 September 2023) dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/91/IX/2023/SPKT. DITNARCOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, 17 September 2023.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka serta tamu undangan yang mewakili Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP. Heryana S.E., M.H., mengatakan pemusnahan ini dilakukan dengan cara merebus air panas lalu membuangnya ke septic tank.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita dari 2 tersangka adalah narkotika jenis sabu seberat 323,43 gram.
“Jadi sabu sebanyak 283,68 gram yang kami musnahkan. Sisanya untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan di laboratorium Balai POM,” kata Heryana.
Heryana mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat ( 2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling sedikit denda,” tandasnya.. (Ws).