Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan Satu Mucikari dan Dua PSK

DETIK PUBLIK

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:09 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari serta dua orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H, M.H,. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial KJ (26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan dengan metode undercover, yakni berpura-pura memesan jasa PSK melalui aplikasi WhatsApp,” jelas Iptu Zery Irfan.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka KJ diduga menawarkan dua perempuan. Setelah terjadi kesepakatan mengenai tarif dan lokasi, tersangka meminta sejumlah uang untuk dikirim melalui aplikasi dompet digital DANA sebagai bagian dari transaksi.

Saat seluruh pihak berada di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta dua perempuan tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka KJ mengakui telah menjalankan perannya sebagai mucikari selama kurang lebih dua tahun. Sementara itu, dua perempuan yang diamankan mengaku telah terlibat dalam praktik tersebut selama beberapa bulan terakhir. Salah satu di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur, sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melibatkan Unit PPA.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, bukti transaksi hotel, serta saldo uang elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi tersebut.

Saat ini, terhadap mucikari dan perempuan yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Proses hukum selanjutnya masih terus berjalan.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Berita Terkait

Desakan Hentikan Galian C Menguat, Masyarakat Lima Desa Aceh Tenggara Kehilangan Lahan Gara-gara Tanggul Jebol
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Dugaan Dana BOK Sempat Masuk Rekening Staf Puskesmas Lawe Dua
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:06 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Pelayanan Humanis Dan Resmikan Polsek Dabun Gelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:42 WIB

LIRA Minta Pemerintah Aceh Tak Hanya Menyurati, tetapi Membekukan PT Rosin Secara Nyata

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:12 WIB

Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Uji Dugaan Penyalahgunaan BBM pada Operasional PT Rosin

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Sabtu, 24 Okt 2026 - 12:14 WIB