Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf melayangkan surat teguran kepada PT. Kencana Hijau Binalestari, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus dan beroperasi di Kabupaten Gayo Lues. Teguran ini terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup yang ditemukan dalam hasil verifikasi lapangan oleh tim lintas dinas Pemerintah Aceh.
Surat teguran resmi tersebut bernomor 500.4/4737 dan diklasifikasikan sebagai bersifat “Segera”. Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh memberikan waktu 30 hari sejak tanggal surat diterima oleh perusahaan, untuk segera melakukan perbaikan terhadap tiga poin pelanggaran yang telah teridentifikasi.
Teguran ini merupakan tindak lanjut atas verifikasi lapangan yang telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025. Tim verifikasi terdiri dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.
Adapun temuan yang menjadi dasar dikeluarkannya teguran ini meliputi:
-
Cerobong Emisi Boiler Tidak Sesuai Ketentuan Teknis
Perusahaan dinyatakan belum memenuhi persyaratan teknis pada instalasi cerobong emisi dari unit boiler. Ketidaksesuaian ini berpotensi menyebabkan pencemaran udara di sekitar area pabrik. -
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tidak Disampaikan
Kewajiban pelaporan LKPM sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan terhadap investasi tidak dijalankan. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan administratif perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku. -
Duplikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Ditemukan bahwa KBLI yang digunakan perusahaan masih tercatat ganda dan belum dilakukan penghapusan. Hal tersebut dapat menimbulkan ketidaksesuaian perizinan serta risiko penyalahgunaan klasifikasi usaha.

Gubernur dalam suratnya menyatakan bahwa perusahaan wajib segera melakukan tindakan pemenuhan seluruh ketentuan teknis yang berlaku dan menyampaikan laporan koreksi secara resmi kepada pemerintah provinsi.
Sebagai bagian dari pengawasan lintas sektor, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Bupati Gayo Lues, Kepala Dinas LHK Aceh, serta Kepala DPMPTSP Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak main-main dalam menindak pelanggaran lingkungan yang terjadi di wilayahnya.
PT. Kencana Hijau Binalestari merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang hasil hutan bukan kayu, khususnya pengolahan getah pinus, dan beroperasi di kawasan yang sensitif secara ekologis. Aktivitas perusahaan tersebut berdekatan dengan kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai yang vital bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Gubernur Aceh menegaskan bahwa kegiatan usaha di sektor sumber daya alam harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan tunduk terhadap regulasi lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap aturan teknis maupun administratif tidak akan ditoleransi dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika tidak segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT. Kencana Hijau Binalestari atas isi surat tersebut maupun langkah-langkah korektif yang akan ditempuh.
Teguran ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Semua pelaku usaha diimbau untuk meninjau kembali kepatuhan operasional mereka, demi mencegah dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. (TIM)





























