Pemerintah Aceh Timur Tegaskan Pilchuksung Dan Imum Mukim Definitif Tetap Dilaksanakan Sesuai Ketentuan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 20:25 WIB

50596 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idi Rayeuk – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Keuchik dan Imeum Mukim definitif di wilayah Kabupaten Aceh Timur tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini dituangkan dalam surat Bupati Aceh Timur Nomor 140/2558 tanggal 23 April 2025 yang ditujukan kepada para camat, keuchik, imeum mukim, dan ketua tuha peut se-Kabupaten Aceh Timur, yang ditandatangani Bupati Aceh Timur,Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H.I, M.Si.

Dalam surat itu, Bupati Al Farlaky menyebutkan bahwa Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat Gubernur Aceh Nomor 400.10/4007 tanggal 22 April 2025 yang memuat relaksasi waktu pelaksanaan tahapan pemilihan keuchik (pilchiksung) bagi gampong yang masa jabatan keuchik-nya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, Al- Farlaky menetapkan bahwa pelaksanaan pemilihan Imeum Mukim definitif tetap berjalan tanpa penundaan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imeum Mukim.

Sementara itu, untuk gampong yang keuchik-nya berakhir masa jabatannya antara Februari 2024 sampai dengan Desember 2025, pelaksanaan tahapan pemilihan keuchik definitif ditunda sementara waktu sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan keuchik.

“Selama masa penundaan tersebut, pengangkatan penjabat keuchik tetap dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009,” tegas Al- Farlaky.

Namun demikian, untuk gampong yang masa jabatan keuchik-nya telah berakhir pada tahun 2022, tahun 2023, dan bulan Januari 2024, tahapan pemilihan keuchik definitif tetap dilanjutkan dan tidak termasuk dalam relaksasi penundaan.

Proses pemilihan pada gampong-gampong tersebut wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga mendorong agar anggaran pelaksanaan pemilihan dapat didukung dari dana sah gampong, baik dari sumber pendapatan gampong maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

Camat juga diminta untuk mengambil langkah-langkah teknis seperti pendataan dan verifikasi gampong terdampak penundaan, pengusulan penjabat keuchik, serta menjaga stabilitas pelayanan dan pemerintahan di tingkat gampong agar tidak terjadi kekosongan atau dualisme kepemimpinan.

Bupati dalam arahannya juga meminta agar seluruh pihak terkait seperti Imum Mukim, Pj. Imum Mukim, Keuchik, Pj. Keuchik, Ketua Tuha Peut dan para Camat melakukan koordinasi yang baik agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, terpadu, dan penuh tanggung jawab.

“Dengan dikeluarkannya surat ini, maka surat Bupati Aceh Timur Nomor 141/1163 tanggal 25 Februari 2025 tentang hal serupa dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian tegas Al- Farlaky.

{Pimred}

Berita Terkait

Kapolsek Darul Ihsan Perkuat Silaturahmi dengan Warga Melalui Pengajian Rutin Malam Jumat
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Kapolsek Peureulak Barat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat
Hari kelima Evakuasi Boat wahab Di Batu Katak, Kapolsek Simpang Jernih Melalui Personel Reskrim Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Warga Melidi
Polisi Peduli Pendidkan, Kapolsek Julok Pimpin Upacara Bendera di SMP N 2 Julok
Polsek Simpang Jernih Gencarkan Patroli Pekanan, Cegah Gangguan Kamtibmas
Cegah Kecelakaan Di Lintasan Batu Katak, Kapolsek Simpang Jernih Imbau Warga Utamakan Keselamatan
Subuh Keliling di Idi Tunong, Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kebun Ganja di Peureulak

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:51 WIB

Kapolsek Darul Ihsan Perkuat Silaturahmi dengan Warga Melalui Pengajian Rutin Malam Jumat

Kamis, 5 November 2026 - 21:26 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Kapolsek Peureulak Barat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 17:35 WIB

Hari kelima Evakuasi Boat wahab Di Batu Katak, Kapolsek Simpang Jernih Melalui Personel Reskrim Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Warga Melidi

Selasa, 3 November 2026 - 12:11 WIB

Polisi Peduli Pendidkan, Kapolsek Julok Pimpin Upacara Bendera di SMP N 2 Julok

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Cegah Kecelakaan Di Lintasan Batu Katak, Kapolsek Simpang Jernih Imbau Warga Utamakan Keselamatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Subuh Keliling di Idi Tunong, Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kebun Ganja di Peureulak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Strong Point Pagi Hari, Polsek Idi Tunong Pastikan Keselamatan Pelajar

Berita Terbaru