Sigap! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

DETIK PUBLIK

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 02:57 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial SOFIAN alias IAN (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di area perladangan sawit Dusun 3 Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Senin (14/4/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 18.50 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di perladangan sawit tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Menanggapi laporan masyarakat, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” jelas AKP Verry Purba.

Tim yang terdiri dari Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Efraim Purba, S.H., dan Brigadir Aprido Tampubolon, S.H., tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diamankan. Pria tersebut mengaku bernama SOFIAN alias IAN.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang dan enam paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 2,58 gram dari dalam kotak bedak yang diselipkan di pohon sawit,” ungkap AKP Verry Purba.

Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 265.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu bal plastik klip kosong, dan satu buah kotak bedak yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka SOFIAN alias IAN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama BOMBOM yang bertempat tinggal di Kampung Pompa Batubara. Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kediaman BOMBOM, namun belum berhasil mengamankan pelaku tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Sebagai tindak lanjut dari penangkapan ini, Satuan Narkoba Polres Simalungun berencana melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka akan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun untuk dilakukan gelar perkara, melengkapi alat bukti, dan selanjutnya akan diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba secara intensif untuk menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka,” pungkas AKP Verry Purba.

Tersangka SOFIAN alias IAN terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Kapolres Bersama Forkopimda Simalungun Tinjau Langsung Lima Pos Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Aman Lancar
Kapolres Simalungun: Upacara Hari Kesaktian Pancasila Momentum Teguhkan Persatuan
Kapolres Simalungun Ajak Warga dan TPL Jaga Kamtibmas: Polri Netral, Semua Diproses Sesuai Hukum
Kasat Narkoba Polres Simalungun Pastikan Konsolidasi Berkala Jadi Langkah Optimal Hadapi Tantangan Narkoba ke Depan
Komitmen Perang Narkoba, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu 1,36 Gram di Jalan Besar Tigaras
Respons Cepat Satlantas Simalungun Selamatkan Arus Lalu Lintas Pasca Kecelakaan
Berkat Informasi Warga, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Perkebunan Sawit
Patroli Tim Laser Jatanras Polres Simalungun Berhasil Tekan Aksi Curas, Curat, dan Curanmor di Malam Minggu

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Satsamapta Polres Aceh Timur Perkenalkan Byrna SD sebagai Senjata Beladiri

Kamis, 10 September 2026 - 13:49 WIB

Tongkat Komando Polres Aceh Timur Beralih ke AKBP Aris Cai Dwi Susanto

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

Minggu, 6 September 2026 - 09:10 WIB

Polsek Banda Alam Bersama Koramil 18 Perkuat Pencegahan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 09:07 WIB

Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Jelang Pergantian Kapolres

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Kapolsek Idi Tunong Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Cegah Karhutla, Kapolres Aceh Timur Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk

Berita Terbaru